LANGSA – Sat Narkoba Polres Langsa berhasil menggagalkan peredaran satu kilogram lebih sabu serta meringkus empat tersangka di tempat dan waktu yang berbeda.
Keempat tersangka yakni MR, (33), warga Gampong Jawa Muka, Kecamatan Langsa Kota, AS, (29), warga Gampong Seunebok Antara, Kecamatan Langsa Timur, RA, (26), warga Gampong Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur dan DE, (39), warga Gampong Batee Puteh, Kecamatan Langsa Lama.
Wakapolres Langsa, Kompol Ichsan didampingi Kasat Narkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, saat mengelar konferensi pers, Jumat (6/8/2021), menerangkan, pengungkapan itu berawal pada Rabu (4/8/2021), sekira pukul 02.00 WIB di pinggir Jalan Gampong Kebun Lama, Kecamatan Langsa Lama oleh Sat Resnarkoba meringkus tersangka, MR.
Kemudian setelah diinterogasi, MR, dibawa ke sebuah rumah kos yang terletak di Gampong Paya Bujuk Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro dan meringkus tersangka AS.”Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut ditemukan barang-bukti berupa 14 paket sabu seberat 2,11 gram yang diakui milik kedua orang tersangka yang didapat dari tersangka, RA.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan sekira pukul 05.00 WIB di dalam rumah di Gampong Alue Pineung petugas meringkus RA dan DE.
Lanjut Wakapolres, saat dilakukan penggeledahan di dalam jok sepeda motor milik DE ditemukan satu paket besar sabu seberat 1.063 gram yang terbungkus dalam kemasan teh merk Guanyinwang warna hijau.
Kepada petugas, sambung Ichsan, DE, mengakui bahwa sabu itu didapat dari K (DPO) seharga Rp400 juta.”Sabu itu dari Aceh Utara dan akan diedarkan di Kota Langsa. Kini keempat tersangka diamankan di Polres Langsa dan untuk K (DPO) dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” terang Kompol Ichsan lagi.
Keempat pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Wakapolres.
Komentar Pembaca