LANGSA – Sat Narkoba Polres Langsa berhasil menggagalkan peredaran satu kilogram lebih sabu serta meringkus empat tersangka di tempat dan waktu yang berbeda.
Keempat tersangka yakni MR, (33), warga Gampong Jawa Muka, Kecamatan Langsa Kota, AS, (29), warga Gampong Seunebok Antara, Kecamatan Langsa Timur, RA, (26), warga Gampong Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur dan DE, (39), warga Gampong Batee Puteh, Kecamatan Langsa Lama.
Salah seorang tersangka, DE, (39), residivis kasus yang sama, ketika diwawancarai gentalamedia.com, Jumat (6/8/2021), di Mapolres Langsa, mengaku bahwa mereka dijanjikan upah sebesar Rp30 juta untuk mengedarkan satu kilogram sabu oleh K (DPO) pemilik barang haram tersebut.
Baca: Polres Langsa Gagalkan Peredaran Satu Kilogram Sabu
Selain itu, DE mengaku bahwa dirinya telah menjadi kurir sabu selama tiga bulan. Namun jumlahnya tidak terlalu besar.
“Saya tidak tau, jika sabu yang diberikan oleh K (DPO) itu seberat satu kilogram,” katanya lagi.
Sementara itu Wakapolres Langsa, Kompol Ichsan didampingi Kasat Narkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap K (DPO) selaku pemilik barang, untuk mengetahui darimana sabu tersebut dan apakah ini masuk dalam jaringan internasional.
“Jika diasumsikan satu gram sabu dikonsumsi oleh empat orang, maka kita sudah berhasil menyelamatkan 4.260 jiwa masyarakat Indonesia khususnya Kota Langsa dari bahaya Narkoba,” tutupnya.
Komentar Pembaca