PIDIE – Akibat dimarahi di depan umum, seorang pekerja penjual salak yang masih di bawah umur menusuk majikannya atau tokenya sendiri, Maralelo Siregar (38) warga Jojo, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie.
Kejadian itu terjadi, pada Sabtu (25/7/2021) sekitar pukul 17.00 WIB, di Pasar Beureunuen, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie,” sebut Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasatreskrim AKP Ferdian Chandra, kepada gentalamedia.com, Rabu (4/8/2021) malam.
Dijelaskan Ferdian, kejadian itu berawal saat keduanya sedang jualan buah salak di depan Toko Emas Cahaya Mutiara di Pasar Beureunun Gampong Baroh Yaman, Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie. Karena sedang banyak pembeli maka kantong plastik untuk bungkus buah salak sudah habis.
Kemudian, korban meminta kepada tersangka membelikan satu bungkus kantong plastik ke warung yang tidak jauh dari tempat jualan buah salak tersebut. Setelah membeli kantong plastik tersebut, tersangka langsung kembali ke lapak jualan dan saat hampir dekat lapak jualan, korban meneriaki tersangka supaya lari.
Namun, tersangka santai saja jalan kaki dan setelah sampai maka menyerahkan satu bungkus kantong plastik kepada korban, setelah kantong plastik dibuka maka korban melemparkan kewajah tersangka di hadapan para pembeli, sambil marah dengan mengeluarkan kata kasar dalam bahasa daerah batak.
Lanjut Kasat, tidak terima dimarahi oleh korban di depan pembeli, membuat tersangka malu dan tersinggung sehingga emosi. Kemudian pelaku bergegas ke tempat penjual pisau yang berdekatan dengan lapak jualan buah salak untuk meminjam sebilah pisau.
Selanjutnya, setelah pisau sudah ditangan maka tersangka langsung kembali ke lapak jualan salak. Saat korban sedang melayani pembeli, tersangka dari arah sebelah kanan langsung membacok korban dengan sebilah pisau dibagian samping pinggang.
Tak hanya sampai disitu, pelaku kembali menusuk korban dibagian lengan sebelah kanan dan di bagian bahu sebelah kanan masing-masing sebanyak satu kali tusukan.
Kata Ferdian lagi, setelah kejadian itu para pembeli serta pedagang yang berada di lokasi melerai. Lalu, tersangkapun melarikan diri ke arah belakang Masjid Abu Beureueh sekitar persawahan sampai malam.
“Keesokan harinya, Minggu (26/7/2021), pelaku berhasil diamankan kawasan Kota Mini Beureunun, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie,” sebut Kasat lagi.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan
Pasal 351 Ayat (2) jo 338 jo 53 Ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam Jo UURI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Komentar Pembaca