GENTALAMEDIA.COM, Langsa – Terkait tujuh karyawan yang dipekerjakan di rumah pribadi salah satu Direktur PTPN I Langsa, AG di Medan, Sumatera Utara, dan diduga mereka diperlakukan tidak manusiawi, hal itu tidak benar.
Kasubag Humas PTPN I Langsa, Syaifullah, kepada Gentalamedia.com, Rabu (4/8/2021), mengaskan, bahwa setiap karyawan yang dipekerjakan baik di lapangan, kantor maupun di rumah manajemen PTPN I Langsa, masih dalam koridor manusiawi.
“Isu yang beredar tersebut adalah berita lama yang diterbitkan kembali untuk memperburuk citra perusahaan demi kepentingan pribadi yang bersangkutan,” ucap Syaifullah.
Kemudian, terkait pernyataan karyawan Anas, yang menyatakan, bahwa perusahaan menerapkan manajemen pembisik tanpa jelas persoalan, hal itu tidak benar. Dimana, Anas dimutasikan ke rumah Direktur AG sudah dikomunikasikan dan yang bersangkutan telah menyetujui serta menyanggupi dan siap menghadapi tugas-tugas yang akan diberikan.
“Untuk pernyataan saudara Anas, yang menyatakan bahwa direktur memanfaatkan karyawan untuk bersenang-senang adalah fitnah. Padahal sudah banyak penghemantan yang dilakukan Direktur AG dan penghematan disegala sektor, sehingga kinerja sampai dengan Juni 2021 semakin membaik,” ujarnya lagi.
Baca:Â Dipekerjakan di Rumah Pribadi Dirut PTP N-I, Tujuh Karyawan Diduga Diperlakukan tidak Manusiawi
Selama masa Direktur AG, banyak hak karyawan yang telah diberikan, seperti membayar cuti tahunan dan cuti panjang karyawan PTPN I yang selama ini belum dibayarkan. Dapat meningkatkan Laba perusahaan secara konsolidasi sampai dengan Juni 2021 sebesar Rp53.697.989.717, yang pada tahun sebelumnya mengalami
kerugian.
Selain itu, Direktur AG telah banyak memberikan kontribusi yang baik untuk PTPN I. Dan, Anas yang dimutasikan ke Kebun Pulau Tiga, Aceh Tamiang, ini kesempatan bagi dirinya untuk membantu meningkatkan produksi kelapa sawit agar semakin baik.
Lanjut Syaifullah, selama ini Direktur AG dan keluarga telah memperlakukan seluruh karyawan dengan baik. Hal ini terbukti sampai dengan saat ini, tidak ada keluhan dari karyawan yang bekerja di rumah AG yang diperlakukan secara tidak manusiawi.
“Sampai saat ini segala hak karyawan tersebut sudah dipenuhi perusahaan, tanpa unsur menzalimi dan bekerja di luar kewajaran,” tegasnya.
Sementara itu, bentuk penugasan, mutasi dan job karyawan merupakan kewenangan pimpinan PTPN sesuai aturan yang berlaku, tanpa ada paksaan karena setiap penugasan sudah disampaikan diawal kepada Anas, begitupun terhdap karyawan lainnya.
Syaifullah menegaskan, direktur/manajemen PTPN I mempunyai hak untuk mendapatkan fasilitas pengamanan dan pelayanan rumah tangga selama menjabat.
“Terkait persoalan ini, perusahaan masih membuka ruang dialog guna penyelesaian atas permasalahan dan kesalahpahaman yang terjadi melalui musyawarah lebih lanjut, namun sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.
Komentar Pembaca