GENTALAMEDIA.COM, Palembang – Keluarga mendiang Akidi Tio memberi iming-iming bantuan Rp 2 triliun untuk mengatasi pandemi Corona di Sumatera Selatan. Rupanya, duit Rp 2 triliun itu tak ada di rekening.
Janji bantuan Rp 2 triliun itu sendiri awalnya diserahkan salah satu anak Akidi Tio, Heryanty, kepada Kapolda Sumsel, Irjen Eko Indra Heri, pada Senin (26/7/2021). Bantuan itu tak kunjung cair hingga waktu yang dijanjikan.
Polisi pun mengundang Heryanty dan dokter keluarga, Hardi Dermawan, ke Polda Sumsel untuk dimintai klarifikasi. Setelah diperiksa, barulah terungkap kalau uang Rp 2 triliun itu tak ada pada rekening yang disampaikan Heryanty ke polisi.
“Bahwa saldo yang ada di rekening tersebut, saldonya tidak cukup,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi di Palembang, Selasa (3/8/2021).
Supriadi mengatakan pihaknya telah memeriksa bilyet giro yang diserahkan Heryanty ke pihak bank. Menurutnya, pihak bank menyatakan saldo di rekening yang dimaksud tak mencapai Rp 2 triliun.
“Itu hasil dari koordinasi dengan pihak bank,” ucapnya.
“Terkait pemilik rekening, saldonya, data dari nasabah ini merupakan rahasia bank,” sambung Supriadi.
Dia menegaskan bilyet biro yang diserahkan dan fotonya beredar itu memang dari Heryanty. Namun, dia mengatakan tak ada saldo seperti jumlah yang dituliskan dalam bilyet giro tersebut.
“Betul, bilyet gironya betul. Karena itu yang tadi kita lakukan kliring di Bank Mandiri tapi ternyata disampaikan bahwa saldo tidak cukup,” ucapnya.
Bilyet giro sendiri merupakan surat perintah dari penarik kepada bank tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening penerima.
Berbeda dengan cek, dalam bilyet giro, penerima dana tidak bisa melakukan pencairan secara tunai. Pencairan harus melalui pemindahbukuan ke rekening yang bersangkutan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bilyet giro berfungsi sama dengan cek silang.
Polisi mengatakan bilyet giro tersebut tidak ditujukan kepada Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra.
“Penerimanya dibuka rekening atas nama sesuai dengan yang di BG (bilyet giro),” katanya.
Koordinasi ke Bank Indonesia
Polda Sumsel pun berkoordinasi dengan Bank Indonesia terkait janji hibah keluarga Akidi Tio tersebut. Polisi juga meminta pendapat dari ahli pidana.
“Kami memperkuat alat bukti, beberapa ahli pidana kami periksa, kemudian kami berkoordinasi karena undang-undang bank yang menyangkut nama, jumlah saldo, angka, kemudian nomor rekening, itu adalah terlindungi undang-undang transfer bank. Kita prosesnya harus menunggu izin BI,” ujar Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Hisar Siallagan.
Hisar mengatakan saat ini polisi sudah melayangkan surat ke BI untuk mendapatkan izin. Nantinya polisi akan menggali keterangan lebih dalam.
Anak Akidi Tio Berstatus Saksi
Anak Akidi Tio, Heryanty, masih berstatus saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan masih berjalan.
Kombes Hisar Siallangan mengatakan saat ini pihak kepolisian masih memeriksa sejumlah saksi dan mendalami keterangan sejumlah pihak, termasuk Heryanty. Polisi telah memeriksa Heryanty hingga pukul 23.00 WIB pada Senin (2/8). Pemeriksaan harusnya dilakukan lagi pada Selasa (3/8), tetapi berhalangan karena Heryanty dikabarkan sakit.
“Sampai saat ini yang bisa kami sampaikan bahwa status yang bersangkutan masih saksi, kami masih memperkuat alat bukti, beberapa ahli pidana juga kami periksa,” ungkap Hisar.
Sumber: Detik.com
Komentar Pembaca