GENTALAMEDIA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmu (ABAM), Rudi Hartono Iskandar (RHI), dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.
Rudi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Mei 2021. Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan 4 tersangka lainnya yakni mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles dan Wakil direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene. Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian serta Korporasi PT Adonara Propertindo.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pointer keterangan pers kepada Gentala, Selasa (3/8/2021), mengatakan, untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka Rudi Hartono Iskandar selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 Agustus 2021 sampai dengan 21 Agustus 2021 di Rutan KPK Kavling C1.
Namun, terlebih dahulu akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid 19 di dalam lingkungan Rutan KPK, pada Rutan KPK Kavling C1.
Perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian
negara sebesar sejumlah Rp152,5 miliar.
Sementara, atas perbuatannya, Rudi Hartono Iskandar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Komentar Pembaca