GENTALAMEDIA.COM, Banda Aceh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh, Sabtu (31/7/2021) malam, berhasil menangkap AN alias Poro (52) di salah satu Toko Accsesoris sticker di kawasan Gampong Punge, Banda Aceh.
Poro diamankan karena melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik Indra Hariyanto (19) warga Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya dikawasan Pasar Lambheu, Darul Imarah, Aceh Besar, pada Minggu (18/7/2021).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, kepada Gentalamediaz Senin (2/8/2021), mengatakan bahwa selama ini Unit Ranmor Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Darul Imarah telah mengincar keberadaan pelaku setelah melakukan pencarian beberapa hari lalu.
“Saat dilakukan penangkapan, disaku celana tersangka ditemukan alat bantu pencurian berupa kunci leter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor korban saat itu. Pada saat diamankan tersangka, Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Beat BL 5826 VT milik korban Indra Hariyanto yang hilang di Pasar Lambheu, Aceh Besar,” ujar Ryan.
Setelah meringkus AN, kami melakukan pengembangan dan pelaku mengakui bahwa dirinya pernah melakukan pencurian terhadap sepeda motor Honda Beat BL 6503 LBC milik Ita Sri Wahyuni, (44) warga Lombok, dikawasan Pasar Lambheu, Aceh Besar yang telah dijual kepada seorang ibu rumah tangga dikawasan Peunayong Banda Aceh seharga Rp1,5 juta, ” sebut AKP Ryan.
Lanjut Ryan, tidak berhenti hanya disitu, tim kembali melakukan pengembangan lanjutan dan tersangka AN alias Poro mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat BL 6521 AN milik Junaidi (41) warga Peunayong, Banda Aceh pada tahun 2020 didepan toko Pancing Permata Laut, Banda Aceh.
Selain itu, tersangka juga mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Supra X 125, namun ini masih kami lakukan penyelidikan dimana lokasi pencurian dan siapa korban serta dimana keberadaan sepeda motor itu saat ini”, tambah AKP Ryan.
AKP Ryan menambahkan, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat di rumah tersangka AN alias Poro dikawasan Bakoy, Ingin Jaya, Aceh Besar.
Untuk perlu diketahui, bahwa AN alias Poro baru saja keluar dari Lembaga Permasyarakatan Meulaboh dalam tindak pidana Pencurian enam unit Mobil di Banda Aceh pada tahun 2017 silam.
“Tersangka AN alias Poro baru saja keluar dari LP Meulaboh beberapa bulan lalu dalam tindak pidana Pencurian enam unit Mobil di Banda Aceh pada tahun 2017 silam. Namun ia kembali melakukan perbuatan yang sama setelah mendekam dalam LP dengan putusan empat tahun hukuman penjara” tutur AKP Ryan yang didampingi Bripka Salihin.
Untuk saat ini, Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh telah mengamankan barang bukti berupa Honda Beat Warna Hitam, Honda Beat Warna Pink, Honda Beat Warna Merah putih dan satu buah kunci letter T sebagai alat bantu.
AKP Ryan mengimbau kepada masyarakat agar pengendara ini lebih waspada dan menjadi contoh bagi pemilik roda dua lainnya supaya berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan, pasang kunci ganda dan parkirkan ditempat yang aman agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Saat ini, tersangka AN alias Poro mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”pungkas AKP Ryan.
Komentar Pembaca