GENTALAMEDIA.COM, Langsa – Unit III Tipidkor Sat Reskrim Polres Langsa menyerahkan atau melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana korupsi dana desa tahun 2018, Kampung Bandung Jaya, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang ke Kejari Aceh Tamiang, pada Rabu (28/7/2021), sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo, kepada Gentalamedia, Jumat (30/7/2021), menyampaikan, tersangka yang diserahkan itu, KA, (33), mantan Datok Penghulu Kampung Bandung Jaya, Kecamatan Manyak Payed serta barang bukti sembilan item dokumen seperti APBK tahun 2018, APBK Perubahan tahun 2018 dan beberapa dokumen lainnya.
Kata Kasat, sesuai dengan hasil audit Perhitungan Keuangan Negara (PKKN) Tim Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang Nomor : 33/ITKAB-LHPKR/2020, tanggal 21 Desember 2020, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi itu mencapai Rp 1 miliar lebih.
“Pelimpahan tahap II itu langsung diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Reza Rahim besert barang buktinya dan untuk tersangka kembali dititipkan di Rutan Polres Aceh Tamiang (tahanan jaksa),” tutup Kasat.
Komentar Pembaca