Gentala
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi
No Result
View All Result
Gentala
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi
No Result
View All Result
Gentala
No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
Home BERITA

Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara, KPK Dinilai Tak Serius Usut Kasus Bansos

Redaksi Oleh Redaksi
30 Jul 2021 06:29
di BERITA, Kriminal
0
Mantan Mensos Juliari Batubara. Foto: Liputan6

Mantan Mensos Juliari Batubara. Foto: Liputan6

FacebookTwitterBagi Ke WATelegram
Post Views: 138

GENTALAMEDIA.COM, Jakarta – Mantan Mensos Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa KPK terkait kasus korupsi bantuan sosial Corona (COVID-19). Tuntutan tersebut dinilai sebagai bukti tidak seriusnya KPK mengusut kasus tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh peneliti senior Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zainal Arifin. Dia menyebut jika KPK serius, seharusnya KPK mengejar pada Pasal 2 UU Tipikor terkait kasus yang menjerat Juliari Batubara.

Baca Juga

Puluhan Rumah Warga di Kabupaten Aceh Tamiang Rusak Akibat Angin Kencang

3 jam ago

Mantan Kabid DLHK Langsa Divonis 2 Tahun Penjara

1 hari ago

“Saya berbeda tentunya ya. Saya melihat harusnya ke pasal 2 (UU Tipikor). Andai ada keseriusan pasti ke sana. Problemnya ada ketidakseriusan sedari awal mengejar kasus ini,” kata Zainal saat dihubungi, Kamis (29/7/2021).

Zainal menyebut ketidakseriusan tersebut juga tergambar dari pasal yang dikenakan terhadap Juliari Batubara yakni pasal suap. Dia berpendapat pasal suap tersebut diambil KPK untuk melarikan diri dari tanggungjawab yang lebih serius.

“Bahkan bisa jadi mengenakan pasal suap itu adalah ‘cara’ untuk melarikan diri dari tanggungjawab yang lebih serius,” ucapnya.

Zainal lantas menyinggung terkait korupsi bansos tersebut yang menyangkut jaringan satu partai hingga aliran ke madam P. Menurutnya penerapan pasal suap ini agar tidak perlu mengejar kasus sampai ke arah sana.

“Intinya keseriusan melihat perkara ini. Lihat saja ada jaringan satu partai dan aliran ke madam P. Belum lagi jatah-jatah ke orang terafiliasi ke bansos tersebut. Itu yang tidak dikejar dengan baik sehingga jadinya seakan-akan suap semata,” ujarnya.

Lebih lanjut, Zainal beranggapan keputusan tuntutan 11 tahun penjara juga tidak sesuai dengan kondisi korupsi yang dilakukan di tengah pandemi Corona. Menurutnya jaksa KPK seharusnya bisa menuntut lebih serius terhadap Juliari Batubara.

“Ya harusnya dilihat dengan pasal 2 dan suasana pandemi. Bayangkan negara mau tolong orang yang kena pandemi dan termiskinkan tapi anda korupsi. Jika bukan kejahatan amat jahat apalagi namanya? Saya bukan juga orang yang dukung hukuman mati, tapi paling tidak tuntutannya jauh lebih serius,” jelasnya.

Diketahui, Juliari Batubara diyakini jaksa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos. Jaksa mengatakan, dalam persidangan, terbukti Juliari menerima fee melalui anak buahnya, yakni KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso.

Menurut jaksa, Juliari memerintahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko memungut fee Rp 10 ribu per paket ke penyedia bansos. Uang yang dikumpulkan itu, kata jaksa, digunakan untuk keperluan pribadi Juliari.

Juliari diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber: Detik.com

Terkait

ShareTweetSendShare

Direkomendasikan untuk anda

Puluhan Rumah Warga di Kabupaten Aceh Tamiang Rusak Akibat Angin Kencang

13 Jul 2025

Mantan Kabid DLHK Langsa Divonis 2 Tahun Penjara

12 Jul 2025
Wakil Direktur Administrasi Keuangan RSUD CND Meulaboh, Triyono Sudrajat,SP,

RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh Ungkap, PT. IPE Salurkan Dana  Terbesar Untuk Program KABS

11 Jul 2025

Wali Kota Langsa  serahkan 17.517 seragam sekolah gratis

11 Jul 2025
PT. IPE menyalurkan dana secara simbolis kepada pihak manajemen RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat mendukung program KABS

PT. IPE Salurkan Dana Ratusan Juta Untuk Mendukung Program Kartu Aceh Barat Sehat

11 Jul 2025

PUPR Aceh Barat Catat Realisasi PAD 316,20% Tahun Anggaran 2024

10 Jul 2025
Selengkapnya

Komentar Pembaca

Gentala TV

Ditresnarkoba Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Shabu 6 KG Di Dalam Boneka

Mahyuddin
Kamis, 25 Jul 2024 21 : 05 WIB

Pleno Pengurus PWI Pusat Batalkan Pemberhentian Ketua Umum

Mahyuddin
Rabu, 24 Jul 2024 22 : 07 WIB

Ribuan Warga Kota Langsa meriahkan event jalan Sehat Peluncuran Pilkada 2024

Mahyuddin
Selasa, 23 Jul 2024 17 : 35 WIB

Dua Rumah Terbakar di Aceh Besar

Redaksi
Sabtu, 20 Jul 2024 11 : 44 WIB

KIP Langsa Coklit Pilkada

Mahyuddin
Jumat, 05 Jul 2024 09 : 34 WIB

Fanpage Kami

  • Trending
  • Comments
  • Latest
PT. IPE menyalurkan dana secara simbolis kepada pihak manajemen RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat mendukung program KABS

PT. IPE Salurkan Dana Ratusan Juta Untuk Mendukung Program Kartu Aceh Barat Sehat

Jumat, 11 Jul 2025 13 : 17 WIB
Hashim S. Djojohadikusumo CEO Asari Group didampingi Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf (Mualem)

Kabar Baik Bagi Petani! Pabrik Karet Remah Pertama di Aceh Resmi Beroperasi

Selasa, 08 Jul 2025 15 : 54 WIB

Tim advocad mantan Direktur PDAM Langsa Nilai Tuntutan Jaksa Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Senin, 07 Jul 2025 18 : 24 WIB
Wakil Direktur Administrasi Keuangan RSUD CND Meulaboh, Triyono Sudrajat,SP,

RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh Ungkap, PT. IPE Salurkan Dana  Terbesar Untuk Program KABS

Jumat, 11 Jul 2025 14 : 56 WIB

Dua Warga Aceh Tamiang ditemukan Meninggal Tersambar Petir

Puluhan Rumah Warga di Kabupaten Aceh Tamiang Rusak Akibat Angin Kencang

Winning Strategies: Unveiling the Secrets of Successful Gamblers

Mantan Kabid DLHK Langsa Divonis 2 Tahun Penjara

Dua Warga Aceh Tamiang ditemukan Meninggal Tersambar Petir

Minggu, 13 Jul 2025 21 : 32 WIB

Puluhan Rumah Warga di Kabupaten Aceh Tamiang Rusak Akibat Angin Kencang

Minggu, 13 Jul 2025 20 : 46 WIB

Winning Strategies: Unveiling the Secrets of Successful Gamblers

Minggu, 13 Jul 2025 19 : 12 WIB

Mantan Kabid DLHK Langsa Divonis 2 Tahun Penjara

Sabtu, 12 Jul 2025 11 : 56 WIB

LBH REPSUS

AIDUL FITRI

Selamat dan Sukses Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat

Gentala

© 2021 Gentala Media Allright Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi

© 2021 Gentala Media Allright Reserved.