GENTALAMEDIA.COM, Jakarta – Mantan Mensos Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa KPK terkait kasus korupsi bantuan sosial Corona (COVID-19). Tuntutan tersebut dinilai sebagai bukti tidak seriusnya KPK mengusut kasus tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh peneliti senior Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zainal Arifin. Dia menyebut jika KPK serius, seharusnya KPK mengejar pada Pasal 2 UU Tipikor terkait kasus yang menjerat Juliari Batubara.
“Saya berbeda tentunya ya. Saya melihat harusnya ke pasal 2 (UU Tipikor). Andai ada keseriusan pasti ke sana. Problemnya ada ketidakseriusan sedari awal mengejar kasus ini,” kata Zainal saat dihubungi, Kamis (29/7/2021).
Zainal menyebut ketidakseriusan tersebut juga tergambar dari pasal yang dikenakan terhadap Juliari Batubara yakni pasal suap. Dia berpendapat pasal suap tersebut diambil KPK untuk melarikan diri dari tanggungjawab yang lebih serius.
“Bahkan bisa jadi mengenakan pasal suap itu adalah ‘cara’ untuk melarikan diri dari tanggungjawab yang lebih serius,” ucapnya.
Zainal lantas menyinggung terkait korupsi bansos tersebut yang menyangkut jaringan satu partai hingga aliran ke madam P. Menurutnya penerapan pasal suap ini agar tidak perlu mengejar kasus sampai ke arah sana.
“Intinya keseriusan melihat perkara ini. Lihat saja ada jaringan satu partai dan aliran ke madam P. Belum lagi jatah-jatah ke orang terafiliasi ke bansos tersebut. Itu yang tidak dikejar dengan baik sehingga jadinya seakan-akan suap semata,” ujarnya.
Lebih lanjut, Zainal beranggapan keputusan tuntutan 11 tahun penjara juga tidak sesuai dengan kondisi korupsi yang dilakukan di tengah pandemi Corona. Menurutnya jaksa KPK seharusnya bisa menuntut lebih serius terhadap Juliari Batubara.
“Ya harusnya dilihat dengan pasal 2 dan suasana pandemi. Bayangkan negara mau tolong orang yang kena pandemi dan termiskinkan tapi anda korupsi. Jika bukan kejahatan amat jahat apalagi namanya? Saya bukan juga orang yang dukung hukuman mati, tapi paling tidak tuntutannya jauh lebih serius,” jelasnya.
Diketahui, Juliari Batubara diyakini jaksa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos. Jaksa mengatakan, dalam persidangan, terbukti Juliari menerima fee melalui anak buahnya, yakni KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso.
Menurut jaksa, Juliari memerintahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko memungut fee Rp 10 ribu per paket ke penyedia bansos. Uang yang dikumpulkan itu, kata jaksa, digunakan untuk keperluan pribadi Juliari.
Juliari diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber: Detik.com
Komentar Pembaca