GENTALAMEDIA.COM, Langsa – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa melakukan pemindahan terhadap seorang warga Thailand, Mana Rangpaya (22), dari Ruang Detensi Imigrasi (Rudenim) Langsa ke Rudenim Jakarta.
Nelayan yang terdampar di perairan Aceh Timur beberapa waktu lalu itu, diberangkatkan melalui Bandara Kualanamu Internasional dengan menggunakan maskapai Citylink No. QG 911 tujuan Jakarta, pada Jumat (23/7/2021).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Darori, melalui Kasi Inteldakim, Teuku Adelian Muda, kepada Gentalamedia, Kamis (29/7/2021), mengatakan, nelayan ini gagal diberangkatkan atau dideportasi ke negara asalnya Thailand, karena saat ini tidak ada penerbangan pesawat dari Indonesia – Thailand. Sehingga, untuk sementara ia ia dipindah ke Rudenim Jakarta.
Disebutkan Adelian, nelayan Thailand itu berada di Kantor Imigrasi Langsa sejak 19 Juni 2021, setelah sebelumnya diselematkan oleh nelayan Aceh Timur di laut sekitar Aceh Timur.
Teuku Adelian menjelaskan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Maka, kewenangan kantor imigrasi untuk menempatkan orang asing di dalam ruang detensi imigrasi hanya 30 hari. Oleh karena itu, berhubung waktu sudah terlampaui, maka WNA itu untuk sementara dipindahkan ke Rudenim Jakarta.
Selain itu, pemindahan ini nelayan Thailand itu untuk memudahkan koordinasi dengan pihak kedutaan Thailand di Jakarta,” tutup Adelian.
Komentar Pembaca