Gentala
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi
No Result
View All Result
Gentala
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi
No Result
View All Result
Gentala
No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
Home BERITA

JPU Tuntut Hukuman Mati kepada Dua Terdakwa Pembunuh Ibu dan Anak di Aceh Timur

Redaksi Oleh Redaksi
28 Jul 2021 13:38
di BERITA, Kriminal
0
Kedua terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak saat mengikuti sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Idi, Selasa (27/7/2021). Foto: IST

Kedua terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak saat mengikuti sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Idi, Selasa (27/7/2021). Foto: IST

FacebookTwitterBagi Ke WATelegram
Post Views: 151

GENTALAMEDIA.COM, Aceh Timur –Dua terdakwa pembunuh ibu dan anak yakni Rabusah (49) dan M. Rizal Sitorus (37) warga Desa Simpang Jernih, Aceh Timur, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Timur Andy Zulanda, menyampaikan, kedua terdakwa itu dituntut hukuman mati dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan perkara tindak pidana pembunuhan yang berlangsung di kantor Pengadilan Negeri Idi, Selasa (27/7/2021).

Baca Juga

Perkuat Bidang Hukum, PB IKA BEM Nusantara Jalin Kerjasama Dengan Anthony Andhika Law Firm

1 hari ago

Peran Pranata Humas dalam Membangun Branding Institusi Melalui Media Sosial

3 hari ago

Kata Andy, dalam sidang pembacaan tuntutan itu para terdakwa ikut didampingi oleh penasehat hukum mereka atas nama Suryawati. Atas perbuatannya terdakwa Rabusah didakwa dengan dakwaan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Sementara, M. Rizal Sitorus didakwa dengan dakwaan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 76d Jo Pasal 81 Ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Terdakwa Rabusah dan M. Rizal Sitorus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi yang menyidangkan perkara agar menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

“Setelah persidangan selesai para terdakwa langsung dikembalikan ke sel tahanan Lapas Kelas II B Idi. Sidang akan dilanjutkan, pada, Selasa (3/8/202), dengan agenda pembacaan pledoi dari penasehat hukum para terdakwa.

Lanjut Andy, keduanya melakukan pembunuhan terhadap ibu dan anak yakni Siti Fatimah (56) dan anaknya Nadatul Afra (15) yang terjadi pada Jumat 12 Februari 2021 lalu.

“Jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut ada lima orang yaitu Ivan Najjar Alavi, Andy Zulanda, Cherry Arida, Harry Arfhan dan M. Iqbal Zakwan,” tutup Andy.

ShareTweetSendShare

Direkomendasikan untuk anda

Perkuat Bidang Hukum, PB IKA BEM Nusantara Jalin Kerjasama Dengan Anthony Andhika Law Firm

07 Nov 2025

Peran Pranata Humas dalam Membangun Branding Institusi Melalui Media Sosial

05 Nov 2025

Siapkan Diri Anda, KNPI Aceh Barat Gelar Sayembara Desain 3D Taman Hijriyah dan Fun Run

03 Nov 2025

Upaya Atasi Banjir Kota Meulaboh, Pemkab Aceh Barat Crossing Drainase Bakti Pemuda – Swadaya

02 Nov 2025

Dosen STIKES Bustanul Ulum Langsa Jadi Presenter Konferensi Internasional, Bahas Pariwisata Halal

02 Nov 2025

Warek I IAIN Langsa Sambut Asesor Asesmen Lapangan Izin Prodi S3 Pascasarjana IAIN Langsa

31 Okt 2025
Selengkapnya

Komentar Pembaca

Gentala TV

Ditresnarkoba Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Shabu 6 KG Di Dalam Boneka

Mahyuddin
Kamis, 25 Jul 2024 21 : 05 WIB

Pleno Pengurus PWI Pusat Batalkan Pemberhentian Ketua Umum

Mahyuddin
Rabu, 24 Jul 2024 22 : 07 WIB

Ribuan Warga Kota Langsa meriahkan event jalan Sehat Peluncuran Pilkada 2024

Mahyuddin
Selasa, 23 Jul 2024 17 : 35 WIB

Dua Rumah Terbakar di Aceh Besar

Redaksi
Sabtu, 20 Jul 2024 11 : 44 WIB

KIP Langsa Coklit Pilkada

Mahyuddin
Jumat, 05 Jul 2024 09 : 34 WIB

Fanpage Kami

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dosen STIKES Bustanul Ulum Langsa Jadi Presenter Konferensi Internasional, Bahas Pariwisata Halal

Minggu, 02 Nov 2025 11 : 36 WIB

Ayah Wa Fungsikan Sekretariat BRA Aceh Utara Tunjuk Sejumlah PNS Perkuat Satpel

Kamis, 06 Nov 2025 21 : 48 WIB

Upaya Atasi Banjir Kota Meulaboh, Pemkab Aceh Barat Crossing Drainase Bakti Pemuda – Swadaya

Minggu, 02 Nov 2025 19 : 16 WIB

Siapkan Diri Anda, KNPI Aceh Barat Gelar Sayembara Desain 3D Taman Hijriyah dan Fun Run

Senin, 03 Nov 2025 14 : 59 WIB

Perkuat Bidang Hukum, PB IKA BEM Nusantara Jalin Kerjasama Dengan Anthony Andhika Law Firm

Ayah Wa Fungsikan Sekretariat BRA Aceh Utara Tunjuk Sejumlah PNS Perkuat Satpel

Peran Pranata Humas dalam Membangun Branding Institusi Melalui Media Sosial

Siapkan Diri Anda, KNPI Aceh Barat Gelar Sayembara Desain 3D Taman Hijriyah dan Fun Run

Perkuat Bidang Hukum, PB IKA BEM Nusantara Jalin Kerjasama Dengan Anthony Andhika Law Firm

Jumat, 07 Nov 2025 00 : 13 WIB

Ayah Wa Fungsikan Sekretariat BRA Aceh Utara Tunjuk Sejumlah PNS Perkuat Satpel

Kamis, 06 Nov 2025 21 : 48 WIB

Peran Pranata Humas dalam Membangun Branding Institusi Melalui Media Sosial

Rabu, 05 Nov 2025 08 : 42 WIB

Siapkan Diri Anda, KNPI Aceh Barat Gelar Sayembara Desain 3D Taman Hijriyah dan Fun Run

Senin, 03 Nov 2025 14 : 59 WIB

LBH REPSUS

Gentala

© 2021 Gentala Media Allright Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi

© 2021 Gentala Media Allright Reserved.