GENTALAMEDIA.COM, Aceh Timur –Dua terdakwa pembunuh ibu dan anak yakni Rabusah (49) dan M. Rizal Sitorus (37) warga Desa Simpang Jernih, Aceh Timur, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Timur Andy Zulanda, menyampaikan, kedua terdakwa itu dituntut hukuman mati dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan perkara tindak pidana pembunuhan yang berlangsung di kantor Pengadilan Negeri Idi, Selasa (27/7/2021).
Kata Andy, dalam sidang pembacaan tuntutan itu para terdakwa ikut didampingi oleh penasehat hukum mereka atas nama Suryawati. Atas perbuatannya terdakwa Rabusah didakwa dengan dakwaan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Sementara, M. Rizal Sitorus didakwa dengan dakwaan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 76d Jo Pasal 81 Ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.
Terdakwa Rabusah dan M. Rizal Sitorus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi yang menyidangkan perkara agar menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
“Setelah persidangan selesai para terdakwa langsung dikembalikan ke sel tahanan Lapas Kelas II B Idi. Sidang akan dilanjutkan, pada, Selasa (3/8/202), dengan agenda pembacaan pledoi dari penasehat hukum para terdakwa.
Lanjut Andy, keduanya melakukan pembunuhan terhadap ibu dan anak yakni Siti Fatimah (56) dan anaknya Nadatul Afra (15) yang terjadi pada Jumat 12 Februari 2021 lalu.
“Jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut ada lima orang yaitu Ivan Najjar Alavi, Andy Zulanda, Cherry Arida, Harry Arfhan dan M. Iqbal Zakwan,” tutup Andy.
Komentar Pembaca