Gentala
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi
No Result
View All Result
Gentala
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi
No Result
View All Result
Gentala
No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
Home Berita

Tindaklanjuti Instruksi Mendagri, Gubernur Aceh Kembali Perpanjang PPKM Mikro hingga 2 Agustus

Redaksi Oleh Redaksi
27 Jul 2021 09:50
di Berita, Umum
0
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah

FacebookTwitterBagi Ke WATelegram

GENTALAMEDIA.COM, Banda Aceh – Gubernur Aceh Nova Iriansyah kembali mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran covid-19.

Ingub Nomor 15/INSTR/2021/ itu dikeluarkan Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa.

Baca Juga

Sekda Aceh Utara Buka Acara Pendampingan Pelaksanaan PBD PAUD

4 jam ago

Datok Desa Selamat Pinta Pengaspalan Jalan Proyek Strategis Yang Berkualitas

16 jam ago

Ingub tersebut dikeluarkan di Banda Aceh pada Senin 26 Juli 2021 dan berlaku hingga 2 Agustus mendatang.

Kepala Biro Humas dan Protokol (Humpro) Setda Aceh, Muhammad Iswanto, dalam keterangannya Selasa, (27/7/20121), mengatakan, Ingub itu ditujukan kepada para Bupati dan Wali Kota serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

PPKM Mikro sebelumnya telah diberlakukan di Aceh sejak 20 Mei 2021. Sejak saat itu instruksi gubernur tentang PPKM tersebut telah mengalami beberapa kali perpanjangan. “Dengan keluarnya Ingub baru ini, secara otomatis Ingub yang sebelumnya dikeluarkan tidak lagi berlaku,” kata Iswanto.

Isi ingub tersebut, lanjut Iswanto, memuat sejumlah ketentuan untuk diterapkan oleh para bupati dan walikota serta para pihak SKPA terkait.

Pada poin ke satu Ingub itu, disebutkan agar bupati/wali kota mengatur PPKM Mikro sampai dengan tingkat Gampong yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat Gampong.

Pertama adalah zona hijau dengan Kriteria tidak ada kasus Covid 19 di Gampong, maka skenario pengendalian dilakukan Surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Sementara untuk zona kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Untuk zona orange dengan kriteria jika terdapat tiga sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu gampong dalam tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandi untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup tempat bermain anak, tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Sementara untuk zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu gampong selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat gampong. Pemerintah harus melacak kontak erat, melakukan isolasi mandiri terpusat dengan pengawasan ketat dan menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Selanjutnya adalah pelarangan kerumunan lebih dari sepuluh orang, membatasi keluar masuk wilayah Gampong paling lama hingga pukul 22.00 malam dan meniadakan semua kegiatan sosial masyarakat di lingkungan Gampong yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan. “Dalam Ingub itu disebut bahwa PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dan Keuchik, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan WH, Tim Penggerak PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta Relawan lainnya,” ujar Iswanto.

Iswanto menyebutkan bahwa mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro adalah dengan membentuk posko tingkat hampong bagi gampong yang belum membentuk dan lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.

Untuk supervisi dan pelaporan posko tingkat hampong atau nama lain membentuk posko kecamatan bagi wilayah yang belum membentuk Posko Kecamatan dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko Kecamatan agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya. Sementara pelaksanaannya, khusus untuk Posko Tingkat Gampong dapat menetapkan atau melakukan perubahan regulasi dalam bentuk Peraturan atau Keputusan Keuchik di gampong.

Satpol PP dan WH kabupaten/kota nantinya akan melakukan pengawasan pelaksanaan PPKM Mikro di kabupaten/kotSat

Dari Ingub itu disebut bahwa bupati/wali kota akan memberikan sanksi bagi pelanggar PPKM Mikro dan atau protokol kesehatan Covid-19 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Para bupati dan wali kota akan memberikan laporan kepada gubernur tentang Pemberlakuan PPKM Mikro dan pembentukan Posko Tingkat Gampong untuk pengendalian penyebaran Covid 19, serta pelaksanaan fungsi dari posko tingkat hampong.

Selanjutnya adalah PPKM Provinsi/Kabupaten/Kota, yang berlaku pada lingkungan kerja Instansi Pemerintah. Dalam ingub itu, kata Iswanto, disebutkan bahwa jika ada anggota keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga kontrak yang rumah terkonfirmasi positif Covid-19, ASN atau tenaga kontrak tersebut tidak diperbolehkan masuk kantor.

Sementara jika ASN atau tenaga kontrak yang memiliki gejala ISPA, juga tidak diperbolehkan masuk kantor dan harus melakukan Isolasi mandiri.

ASN juga tidak diperbolehkan menerima kunjungan tamu pemerintah dari luar daerah Kabupaten/Kota atau daerah provinsi lain, kecuali mendesak dengan terlebih dahulu melaporkan ke Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Provinsi/Kabupaten/ Kota. “Dalam Instruksi Gubernur juga disebut bahwa pelaksanaan rapat atau kegiatan yang mendatangkan peserta dari lintas Provinsi dan/atau lintas Kabupaten/ Kota, untuk sementara waktu dilarang,” kata Iswanto.

Pada lingkungan sekolah, proses pembelajaran diutamakan dengan sistem daring atau online. Apabila melaksanakan dengan sistem tatap muka/luring (offline), harus menerapkan sistem belajar dua shift sampai empat shift. Jika terdeteksi ada guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik terkonfirmasi positif covid-19, akan dilakukan penyemprotan disinfektan pada ruangan belajar/ruang guru sekolah tersebut.

Selanjutnya, jika dalam keluarga guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik ada yang positif Covid 19, guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik tersebut tidak diperbolehkan masuk sekolah. Bagi mereka yang memiliki gejala ISPA juga tidak diperbolehkan masuk sekolah dan harus melakukan isolasi mandiri.

Ingub itu juga menyasar dayah. Di mana, kunjungan-kunjungan orang tua santri sementara dibatasi. Para pengajar atau guru dan santri di Dayah agar melakukan pemantauan suhu tubuh secara berkala dan membentuk tim pengawas pelaksanaan protokol kesehatan Covid 19.
Pada bidang transportasi, haruslah melakukan penguatan, pengendalian dan pengawasan terhadap perjalanan orang pada Posko check point di perbatasan provinsi dan kabupaten/kota dengan melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten/ Kota, TNI, Polri.

Khusus bagi tamu Pemerintah Aceh, Polda dan Kodam IM yang tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) haruslah dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen, oleh masing-masing instansi.

Khusus Transkutaradja, jam pengoperasian akan dimulai dari Pukul 06.30 WIB sampai dengan Pukul 20.00 WIB. Kapasitas dari angkutan umum juga sementara akan dibatasi maksimal 50 persen.

Pada Bidang Kesehatan, disebutkan bahwa vaksinasi akan diberikan secara bertahap kepada masyarakat kelompok prioritas yang memenuhi kriteria penerima vaksin Covid 19. Kemampuan tracking juga akan diperkuat dengan sistem dan manajemen tracking, perbaikan treatmen termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (kapasitas laborator1um, tempat tidur Rumah Sakit, ruang ICU, dan tempat isolasi/karantina), koordinasi antar daerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Sementara pada Bidang Perindustrian dan Perdagangan, diminta untuk memfasilitasi penerapan Protokol Kesehatan Covid 19 yang lebih ketat di tempat usaha dan membatasi jam operasional untuk warung kopi/café, swalayan, pusat perbelanjaan/mall dan sejenisnya sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Selanjutnya, khusus kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh melalui DPMG kabupaten/kota agar memfasilitasi seluruh gampong agar menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 443/0619/BPD tanggal 10 Februari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di tingkat Desa.

DPMG kabupaten kota akan memfasilitasi pembentukan Posko PPKM Mikro di Gampong dan melalui DPMG Kabupaten Kota agar mengkoordinasikan Sekretariat Posko PPKM Mikro untuk melaporkan kegiatan PPKM Mikro secara berjenjang.

Sementara kepada Badan Penanggulangan Bencana Aceh agar membentuk Posko PPKM Mikro Pemerintah Aceh di BPBA dengan melibatkan SKPA terkait, TNI, POLRI, dan melakukan rekapitulasi data kegiatan PPKM Mikro seluruh Aceh.

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayahtul Hisbah Aceh akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan WH Kkabupaten/kota untuk memaksimalkan peran pengawasan.

Terkait

ShareTweetSendShare

Direkomendasikan untuk anda

Sekda Aceh Utara Buka Acara Pendampingan Pelaksanaan PBD PAUD

01 Des 2023

Datok Desa Selamat Pinta Pengaspalan Jalan Proyek Strategis Yang Berkualitas

30 Nov 2023

Kompolnas: Kampanye Hari Pertama Berjalan Kondusif

29 Nov 2023

HUT Korpri di Aceh Utara Diwarnai Penghargaan Satyalancana dan Pembagian Hadiah

29 Nov 2023

Operasi Mantap Brata Aceh Tamiang, Tangkap 2 Pembawa 10 Kotak Sabu

29 Nov 2023

Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Pria Asal Aceh Tamiang Diringkus Sat Reskrim Polres Langsa

29 Nov 2023
Selengkapnya

Komentar Pembaca

Gentala TV

Ratusan Kios Obat Tak Berizin Eksis di Jabodetabek

Redaksi
Selasa, 21 Mar 2023 20 : 55 WIB

Peringati HPN, Wartawan Langsa Gelar Family Gathering

Bahtiar
Selasa, 14 Feb 2023 12 : 46 WIB

PWI Kota Langsa Gelar Konferensi – III

Bahtiar
Selasa, 31 Jan 2023 21 : 12 WIB

Diduga Angkut Sapi Curian, Mobil Dibakar Warga

Suparmin
Sabtu, 17 Des 2022 18 : 46 WIB

TNi-Polri Gelar Diklat Integrasi Kampus Kebangsaan

Redaksi
Jumat, 16 Des 2022 01 : 06 WIB

Fanpage Kami

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Lulus dengan IPK Tertinggi, Rektor IAIN Langsa Berikan Beasiswa S2

Rabu, 29 Nov 2023 11 : 19 WIB

Ormawa FTIK IAIN Langsa Rajut MOU Lewat Studi Banding

Minggu, 26 Nov 2023 12 : 05 WIB

Operasi Mantap Brata Aceh Tamiang, Tangkap 2 Pembawa 10 Kotak Sabu

Rabu, 29 Nov 2023 12 : 50 WIB

Pemko Langsa Kucurkan 16,1 Milyar Anggaran Pilkada 2024

Minggu, 26 Nov 2023 11 : 42 WIB
Tarmizi,S.P

Anggota DPR Aceh Tarmizi Ungkap Sudah Lama Minta Pemerintah Aceh Salurkan Bantuan Korban Banjir

Jumat, 24 Nov 2023 19 : 46 WIB

Sekda Aceh Utara Buka Acara Pendampingan Pelaksanaan PBD PAUD

Jumat, 01 Des 2023 09 : 19 WIB

Datok Desa Selamat Pinta Pengaspalan Jalan Proyek Strategis Yang Berkualitas

Kamis, 30 Nov 2023 20 : 37 WIB

Kompolnas: Kampanye Hari Pertama Berjalan Kondusif

Rabu, 29 Nov 2023 22 : 27 WIB

HUT Korpri di Aceh Utara Diwarnai Penghargaan Satyalancana dan Pembagian Hadiah

Rabu, 29 Nov 2023 17 : 22 WIB

Operasi Mantap Brata Aceh Tamiang, Tangkap 2 Pembawa 10 Kotak Sabu

Rabu, 29 Nov 2023 12 : 50 WIB

LBH REPSUS

MTQ ACEH XXXVI

HUT Ke-78 PGRI & Hari Guru Nasional

Selamat Hari Pahlawan

Hari Sumpah Pemuda

Selamat dan Sukses Atas Pelantikan

Pekan Kebudayaan Aceh

Sumpah Pemuda

Selamat Ulang Tahun

DUKA CITA

MAULID NABI MUHAMMAD SAW

Hari Santri

DUKA CITA

Hari Kesaktian Pancasila

Selamat Milad Universitas Syiah Kuala

Hari Pendidikan Daerah

Dirgahayu Mahkamah Agung RI

HUT RI 78

Hari Damai Aceh

Hari Bakti TNI Angkatan Udara

DUKA CITA

Hari Anak Nasional

Hari Bhakti Adhyaksa

Selamat Tahun Baru Islam

Selamat Tahun Baru Hijriah

Gentala

© 2021 Gentala Media Allright Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi

© 2021 Gentala Media Allright Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist