GENTALAMEDIA.COM, Simeulue – Setelah dinyatakan lengkap atau P21, Unit III Tipidkor Sat Reskrim Polres Simeulue, menyerahkan lima tersangka dan barang bukti (tahap II) tindak pidana korupsi dan atau penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan Desa Kuala Makmur Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue tahun anggaran 2018 dan 2019 ke Kejaksaan Negeri Simeulue.
Adapun lima tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Simeulue itu adalah MRN, AYN, JUN, RUS dan SUR.
“Kelima tersangka dan barang bukti itu diserahkan, pada Senin (26/7/2021), sekitar pukul 10.00 WIB dan diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejakasaan,Taqdirullah,” sebut
Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, melalui Kasat Reskrim Iptu Sujono, kepada Gentalamedia, Selasa (27/7/2021).
Dijelaskan Kasat, barang bukti yang diserahkan itu sebanyak 103 item termasuk uang tunai senilai Rp80 juta yang telah diselamatkan Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Simeulue.
“Setelah diserahkan ini, maka kasus tersebut berada di bawah kewenangan Jaksa untuk disidangkan,” jelas Kasat.
Kasat mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat dan kepala desa untuk tidak main-main dengan dana desa yang diperuntuhkan untuk kesejahteran masyarakat. Bila ada yang melanggar maka akan kami tindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Mari kita bersama-sama memberantas korupsi, agar masyarakat Simeulue sejahtera dan Kabupaten Simeulue terbebas dari korupsi ,” tegas Kasat
Sementara itu, lanjut Kasat, untuk tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman paling singkat tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Komentar Pembaca