GENTALAMEDIA.COM – Sejak beberapa pekan terakhir, DPR Aceh melakukan pembahasan pertanggungjawaban APBA 2020, dimana di dalamnya juga termaktub dana refocusing Covid-19 yang prosesnya waktu itu tidak melibatkan DPRA.
Setelah dibedah, ternyata banyak sekali item peruntukannya tidak menyentuh subtansi dari penanganan Covid-19 yang meliputi dampak sosial, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan safety net, bahkan boleh dikatakan “melebar” ke subtansi lain, seperti rutin dinas.
“Kita sangat menyesalkan temuan ini dan kedepannya Pemerintah Aceh harus benar-benar mempergunakannya untuk penanganan Covid 19,” sebut salah seorang anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Aceh, Iskandar Usman Al Farlaky, kepada Gentalamedia, Selasa (27/7/2021).
Parahnya lagi, kata politisi Partai Aceh ini, penggunaan dana otsus yang selama ini membatasi pagu setiap usulan masyarakat melalui perwakilannya di DPRA harus di atas Rp500 juta, kecuali untuk program kegiatan tertentu mempedomani Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 12a Huruf 4 Tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus
Sementara telisik demi telisik, SKPA di jajaran Pemerintah Aceh sendiri banyak kita temukan item kegiatan di bawah standar yang ditetapkan dalam Qanun Otsus. Temuan ini sendiri menjadi debat sehingga pihak Pemerintah Aceh memberi argumen pembenar lain.
Meski begitu, kami yang tergabung dalam Banggar DPRA akan menyampaikan berbagai persoalan ini dalam rekomendasi dan pandangan pada sidang paripurna nantinya,” pungkasnya.
Komentar Pembaca