GENTALAMEDIA.COM, Langsa – Polres Langsa berhasil mengungkap motif pembunuhan terhadap, Ridhwan, (53), pengumpul barang bekas, warga Dusun Satria, Gampong Sungai Pauh Induk, Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa. Dimana, pelaku sakit hati karena sering dipukul dan dimaki dengan kata-kata kasar oleh korban.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro didampingi Kasat Reskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo, saat konferensi pers, Minggu (25/7/2021), mengungkapkan, pelaku membunuh korban karena sakit hati. Sedangkan, tersangka mengambil barang-barang berharga milik korban ingin mencari keuntungan dari hasil penjualan barang-barang milik korban tersebut.
Dijelaskan Kasat, pembunuhan itu terungkap setelah adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/136/VII/2021/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 23 Juli 2021. Berdasarkan laporan tersebut, anggota Sat Reskrim Polres Langsa langsung melakukan penyelidikan.
Setelah dilaksanakan penyelidikan oleh Kasat Reskrim beserta anggota, akhirnya diketahui profiling yang diduga keras menjadi pelaku pembunuhan tersebut. Dan, pada Sabtu (24/7/2021), sekira pukul 08.00 WIB, tersangka, ZW, (25), pekerja di gudang barang bekas milik korban, warga Dusun Rukun, Kampung Dalam, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, berhasil diamankan di rumahnya.
Selain meringkus tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu) unit Becak merk Honda Kharisma warna hitam biru satu unit mesin press bahan bekas, satu unit sepeda motor Honda Tiger BL 5307 UE dan barang bukti lainnya.
“Kini tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Langsa guna dilakukan proses lebih lanjut,” pungkas Kapolres.
Komentar Pembaca