GENTALAMEDIA.COM, Langsa – Polres Langsa berhasil meringkus ZW, (25), warga Dusun Rukun, Kampung Dalam, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, merupakan pelaku pembunuhan terhadap warga Kota Langsa, Ridhwan.
Selain itu, saat ini polisi masih terus mengejar tersangka lainnya yakni DN, (40), Pencari barang, warga Kampung Tupah, Kecamatan Karang Baru Aceh Tamiang.
Hal itu diungkapkan Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro didampingi Kasat Reskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo, saat konferensi pers, Minggu (25/7/2021), di Mapolres setempat,
Baca:Â Polisi: Ridhwan, Korban Pembunuhan Ditusuk Dua Kali di Bagian Ulu Hati dan Perut
Dijelaskan Kapolres, atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat 3 tentang Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang Lain Dengan Berencana dan atau Pencurian Dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman pidana hukuman mati/seumur Hidup/20 tahun.
“Insyallah kasus ini secepatnya kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Langsa,” tutup Kapolres.
Komentar Pembaca