GENTALAMEDIA.COM – Setelah melalui proses pemeriksaan, akhirnya selebgram Aceh Herlin Kenza atau HK dan pemilik tempat usaha Wulan Kokula, KS ditetapkan sebagai tersangka karena menyebabkan kerumunan di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe.
Keduanya dijadikan tersangka atas kasus tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan Kesehatan.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, dalam siaran persnya, Sabtu (24/7/2021), mengatakan, penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa ke dua terduga pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe.
Baca: Diperiksa Selama Delapan Jam, Selegram Herlin Kenza Dicecar 30 Pertanyaan
Winardy menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di toko grosir Wulan Kokula melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (Prokes), sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.
“Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana,” tutup Winardy.
Komentar Pembaca