GENTALAMEDIA.COM, Lhokseumawe – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe. Selegram Aceh, Herlin Kenza dan pemilik tempat usaha Wulan Kokula KS, tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
“Ya benar, keduanya tidak ditahan. Tapi mereka dikenakan wajib lapor dan proses hukum dilanjutkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” sebut Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto kepada Gentalamedia, Sabtu (24/7/2021).
Ketika ditanya, untuk dua oknum polisi yang melakukan pengawalan saat datang selegram Acreh Herlin Kenza, Kapolres menyampaikan, keduanya sedang diproses sambil menunggu sanksi terhadap mereka.
Sementara itu diberitakan sebelumnya, setelah melalui proses pemeriksaan, akhirnya selebgram Aceh Herlin Kenza atau HK dan pemilik tempat usaha Wulan Kokula, KS ditetapkan sebagai tersangka karena menyebabkan kerumunan di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe.
Keduanya dijadikan tersangka atas kasus tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan Kesehatan.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, dalam siaran persnya, Sabtu (24/7/2021), mengatakan, penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa ke dua terduga pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe.
Komentar Pembaca