GENTALAMEDIA.COM, Banda Aceh – Terkait dugaan kasus korupsi Keramba Jaring Apung (KJA) lepas pantai (offshore) di Sabang yang bernilai Rp45,5 miliar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh saat ini masih menunggu hasil petunjuk dari Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“Saat ini kami masih menunggu petunjuk Jampidsus Kejagung dari hasil gelar perkara kasus tersebut,” demikian disampaikan, Kajati Aceh, Muhammad Yusuf didampingi Aspidsus R. RaharjoYusuf Wibisono, saat konfresi pers, Kamis (22/7), di Kejati Aceh.
Kajati menyampaikan, bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara atau ekspose di Kejagung RI terkait tindak lanjut penanganan perkara dugaan korupsi Keramba Jaring Apung di Kota Sabang.
Menurutnya, dalam kasus itu ada dua kemungkinan penangganan kasus dugaan korupsi Keramba Jaring Apung yang telah ditangani sejak dua tahun terakhir yakni apakah perkara ini dilanjutkan ketahap berikutnya atau sebaliknya.
“Kami berharap segera ada petunjuk dari direktur penyidikan Jampidsus, sehingga dugaan kasus Keramba Jaring Apung tersebut bisa berlanjut,” ungkapnya.
Komentar Pembaca