GENTALAMEDIA.COM, Aceh Utara – Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran tujuh kilogram sabu dan mengamankan tiga orang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit motor sport Yamaha R25 dan uang tunai puluhan juta rupiah.
Demikian disampaikan, Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto didampingi Wakapolres Kompol Joko Kusumadinata dan Kasat Narkoba Iptu Samsul Bahri, pada konferensi pers, Rabu (21/7/2021), di Mapolres setempat.
Kapolres menyebutkan, tiga tersangka yang diamankan yakni IR (40) kemudian S alias LIS (25) dan MA alias Bada (23). Dalam proses penyelidikan di lapangan, penangkapan lebih dulu dilakukan terhadap IR pada Sabtu, (10/72021), di perumahan nelayan Gampong Ulee Rubek Barat Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
Selanjutnya, dilakukan penggerebekan di rumah tersangka LIS yang pada saat itu dalam keadaan kosong dan ditemukan sebuah ransel berisi tujuh paket sabu seberat tujuh kilogram yang disembunyikan di loteng rumahnya.
Setelah meringkus tersangka IR dan berhasil mengamankan barang bukti tujuh paket sabu, Satres Narkoba Polres Aceh Utara dibantu Dit Narkoba Polda Aceh kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya.
“Berkat kerjasama dengan jajaran Polres Aceh Tamiang, pada Rabu (14/7/2021), tim berhasil menangkap tersangka S dan MA di kawasan Sungai Iyu Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang,” ujar Kapolres.
Lanjut Kapolres, dalam pengembangan terhadap tersangka S dan MA dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan keduanya dengan tembakan dibetis, akibat melawan petugas, selanjutnya para tersangka dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres menyampaikan, dalam kasus ini peran tersangka IR yakni membantu memindahkan sabu dari pinggir laut ke sepeda motor penjemput. Sementara tersangka S dan MA berperan menjemput sabu dengan boat nelayan ditengah laut yang saat itu berjumlah tiga karung.
“Ada empat pelaku DPO yang masih diburu yang masing-masing memiliki perannya sendiri termasuk pengendali sabu ini,” tutup AKBP Tri Hadiyanto.
Komentar Pembaca