GENTALAMEDIA.COM, Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe akan segera memanggil Selebgram Herlin Kenza untuk dilakukan pemeriksaan terkait kerumunan di toko grosir Wulan Kokula, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, M. Si, Selasa (20/7/2021), mengatakan, pemanggilan itu dilakukan karena selebgram tersebut dianggap telah melanggar aturan PPKM dan Covid-19.
Selain itu, sambung Winardy, video kerumunan yang disebabkan oleh kedatangan Herlin Kenza tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, apalagi di saat sedang dilakukan pemberlakuan PPKM.
“Videonya sudah viral dan menimbulkan keresahan. Yang bersangkutan juga akan segera diperiksa terkait kerumunan itu,” jelas Winardy.
Sebelumnya, sebut Winardy, Polres Lhokseumawe juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik toko grosir Wulan Kokula beserta beberapa saksi lainnya.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait kerumunan yang disebabkan Selebgram asal Aceh tersebut.
Pemilik toko berpeluang dikenakan Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kasus ini dipastikan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut sebagaimana yang sudah diterapkan kepada pemilik Cafe Soho, Banda Aceh. Di mana saat ini kasus tersebut sudah masuk ke tahap 1.
Sekedar diketahui, selebgram Herlin Kenza tengah jadi sorotan usai diduga membuat kerumunan saat dirinya berkunjung ke Pasar Inpers, Lhoksumawe.
Komentar Pembaca