Gentala
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi
No Result
View All Result
Gentala
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi
No Result
View All Result
Gentala
No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
Home BERITA

Gubernur Aceh Perintahkan Satpol PP Bersikap Humanis Tegakkan PPKM

Redaksi Oleh Redaksi
19 Jul 2021 23:07
di BERITA, Umum
0
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Foto: IST

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Foto: IST

FacebookTwitterBagi Ke WATelegram
Post Views: 219

GENTALAMEDIA.COM, Banda Aceh – Gubernur Aceh, Nova Iriansyah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh untuk mengutamakan langkah-langkah yang humanis dan persuasif dalam rangka mendukung penegakan dan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Aceh.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 13/INSTR/2021 tentang Penertiban Pelaksanaan PPKM di Aceh yang dikeluarkan, Minggu 19 Juli 2021.

Baca Juga

Perkuat Bidang Hukum, PB IKA BEM Nusantara Jalin Kerjasama Dengan Anthony Andhika Law Firm

1 hari ago

Peran Pranata Humas dalam Membangun Branding Institusi Melalui Media Sosial

3 hari ago

Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas COVID-19 Aceh, Muhammad Iswanto, dalam keterangannya, Senin (19/7/2021), menyebutkan, instruksi gubernur itu dikeluarkan dalam rangka mendukung pelaksanaan PPKM demi mencegah penyebaran Covid-19 dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan rakyat.

“Gubernur Aceh menginstruksikan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM,” ujar Iswanto.

Instruksi tersebut diminta agar diterapkan oleh Satpol PP pada tahapan penertiban pelaksanaan PPKM, sebagaimana yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan Ingub Aceh mengenai PPKM.

Selanjutnya, dalam instruksi itu, Nova juga meminta Satpol PP melakukan penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum.

“Dalam pelaksanaan kedua arahan tersebut Satpol PP juga diminta tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait,” kata Iswanto.

Iswanto juga menerangkan, dasar dikeluarkan nya Instruksi Gubernur itu adalah Surat Edaran Mendagri tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat. SE bernomor 440/3929/SJ tanggal 18 Juli 2021 itu ditujukan kepada kepala daerah: gubernur, bupati/wali Kota di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran (SE) tersebut dijelaskan, dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) demi mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan tetap mengedepankan kesehatan/keselamatan rakyat dan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat, diminta kepada gubernur dan bupati/wali kota agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

Pertama, mengevaluasi secara reguler penertiban pelaksanaan PPKM di wilayahnya untuk mengetahui efektivitasnya menekan penularan kasus Covid-19.

Kedua, memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM pada tahapan, penertiban pelaksanaan PPKM sebagaimana yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM. Penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum.

Selanjutnya, dalam pelaksanaan di atas, agar tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait.

Ketiga, kepala daerah juga diminta untuk membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi sebagai akibat terkena dampak pandemi Covid-19 dan dampak pelaksanaan PPKM, antara lain dengan cara memberikan masker, hand sanitizer, bantuan sembako dan suplemen makanan sehat, disesuaikan dengan kondisi/kemampuan keuangan daerah.

Keempat, melaksanakan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat.

“Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari Kabupaten dan Kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada Kabupaten dan Kota yang kekurangan alokasi vaksin dan Memerintahkan kepada Dinas Kesehatan untuk tidak menyimpan/menimbun stock vaksin dan segera menyuntikkan vaksin kepada masyarakat sesuai skala prioritas,” ujar Iswanto mengutip bunyi poin 4 huruf a dan b SE tersebut.

Kelima, melakukan sosialisasi penerapan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas) secara masif kepada masyarakat dan mendistribusikan masker kepada masyarakat luas.

“Kepala daerah juga diminta untuk melaporkan pelaksanaan Surat Edaran Menteri tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri,” tutup Iswanto.

ShareTweetSendShare

Direkomendasikan untuk anda

Perkuat Bidang Hukum, PB IKA BEM Nusantara Jalin Kerjasama Dengan Anthony Andhika Law Firm

07 Nov 2025

Peran Pranata Humas dalam Membangun Branding Institusi Melalui Media Sosial

05 Nov 2025

Siapkan Diri Anda, KNPI Aceh Barat Gelar Sayembara Desain 3D Taman Hijriyah dan Fun Run

03 Nov 2025

Upaya Atasi Banjir Kota Meulaboh, Pemkab Aceh Barat Crossing Drainase Bakti Pemuda – Swadaya

02 Nov 2025

Dosen STIKES Bustanul Ulum Langsa Jadi Presenter Konferensi Internasional, Bahas Pariwisata Halal

02 Nov 2025

Warek I IAIN Langsa Sambut Asesor Asesmen Lapangan Izin Prodi S3 Pascasarjana IAIN Langsa

31 Okt 2025
Selengkapnya

Komentar Pembaca

Gentala TV

Ditresnarkoba Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Shabu 6 KG Di Dalam Boneka

Mahyuddin
Kamis, 25 Jul 2024 21 : 05 WIB

Pleno Pengurus PWI Pusat Batalkan Pemberhentian Ketua Umum

Mahyuddin
Rabu, 24 Jul 2024 22 : 07 WIB

Ribuan Warga Kota Langsa meriahkan event jalan Sehat Peluncuran Pilkada 2024

Mahyuddin
Selasa, 23 Jul 2024 17 : 35 WIB

Dua Rumah Terbakar di Aceh Besar

Redaksi
Sabtu, 20 Jul 2024 11 : 44 WIB

KIP Langsa Coklit Pilkada

Mahyuddin
Jumat, 05 Jul 2024 09 : 34 WIB

Fanpage Kami

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dosen STIKES Bustanul Ulum Langsa Jadi Presenter Konferensi Internasional, Bahas Pariwisata Halal

Minggu, 02 Nov 2025 11 : 36 WIB

Ayah Wa Fungsikan Sekretariat BRA Aceh Utara Tunjuk Sejumlah PNS Perkuat Satpel

Kamis, 06 Nov 2025 21 : 48 WIB

Upaya Atasi Banjir Kota Meulaboh, Pemkab Aceh Barat Crossing Drainase Bakti Pemuda – Swadaya

Minggu, 02 Nov 2025 19 : 16 WIB

Siapkan Diri Anda, KNPI Aceh Barat Gelar Sayembara Desain 3D Taman Hijriyah dan Fun Run

Senin, 03 Nov 2025 14 : 59 WIB

Perkuat Bidang Hukum, PB IKA BEM Nusantara Jalin Kerjasama Dengan Anthony Andhika Law Firm

Ayah Wa Fungsikan Sekretariat BRA Aceh Utara Tunjuk Sejumlah PNS Perkuat Satpel

Peran Pranata Humas dalam Membangun Branding Institusi Melalui Media Sosial

Siapkan Diri Anda, KNPI Aceh Barat Gelar Sayembara Desain 3D Taman Hijriyah dan Fun Run

Perkuat Bidang Hukum, PB IKA BEM Nusantara Jalin Kerjasama Dengan Anthony Andhika Law Firm

Jumat, 07 Nov 2025 00 : 13 WIB

Ayah Wa Fungsikan Sekretariat BRA Aceh Utara Tunjuk Sejumlah PNS Perkuat Satpel

Kamis, 06 Nov 2025 21 : 48 WIB

Peran Pranata Humas dalam Membangun Branding Institusi Melalui Media Sosial

Rabu, 05 Nov 2025 08 : 42 WIB

Siapkan Diri Anda, KNPI Aceh Barat Gelar Sayembara Desain 3D Taman Hijriyah dan Fun Run

Senin, 03 Nov 2025 14 : 59 WIB

LBH REPSUS

Gentala

© 2021 Gentala Media Allright Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi

© 2021 Gentala Media Allright Reserved.