Gentala
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi
No Result
View All Result
Gentala
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi
No Result
View All Result
Gentala
No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
Home Berita

Ganja 213 Kg yang Diamankan Polisi dari Gayo Lues Hendak Dikirim ke Aceh Tamiang

Redaksi Oleh Redaksi
19 Jul 2021 11:51
di Berita, Kriminal
0
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, didampingi Wakapolres Langsa, Kompol Muhammad Dahlan dan Kasat Narkoba Polres Langsa, Iptu Imam Aziz Rachman, menunjukan barang bukti ganja saat menggelar konfresi pers, Senin (19/7/2021).

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, didampingi Wakapolres Langsa, Kompol Muhammad Dahlan dan Kasat Narkoba Polres Langsa, Iptu Imam Aziz Rachman, menunjukan barang bukti ganja saat menggelar konfresi pers, Senin (19/7/2021).

FacebookTwitterBagi Ke WATelegram

GENTALAMEDIA.COM, Langsa – Ganja seberat 213 kilogram yang dimasukan ke dalam 10 goni berhasil diamankan oleh Tim Satgas Ops Antik Seulawah II Polres Langsa, pada Jumat (16/7/2021), di depan Pos PJR, Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro,

Ratusan kilogram ganja tersebut erasal dari Goyo Lues dan hendak dikirimke Aceh Tamiang,” sebut Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, didampingi Wakapolres Langsa, Kompol Muhammad Dahlan dan Kasat Narkoba Polres Langsa, Iptu Imam Aziz Rachman, saat menggelar konfresi pers, Senin (19/7/2021).

Baca Juga

Polres Aceh Tengah Santuni Anak Yatim Piatu

28 menit ago

Kapolres Gayo Lues Pimpin Pemusnahan 5 Hektar Ladang Ganja

48 menit ago

Dikatakan Kapolres, pengungkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada orang yang membawa ganja dalam jumlah yang besar menggunakan mobil dan akan melintas melewati Kota Langsa.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian Tim Satgas Ops Antik Seulawah II Polres Langsa yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman, melakukan penyelidikan dengan dibantu oleh personel Sat Intelkam Sat Lantas.

Kemudian, hari itu , tim melakukan razia terhadap kendaraan yang melintas di depan Pos PJR dan sekira pkl. 18.00 WIB, tim melihat satu unit mobi Toyota Innova warna hitam BK 1308 II berusaha menghindari razia dan berbelok ke arah panglong kayu.

” Dari dalam mobil terlihat dua orang laki-laki yang keduanya berusaha melarikan diri ke arah tambak di daerah tersebut,” ujar Kapolres.

Baca : Tim Gabungan Polres Langsa Gagalkan Penyelundupan 200 Kg Ganja

Melihat hal itu, kemudian oleh tim melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap salah seorang tersangka, SH, (29), warga Dusun Selamat, Kampung Bengkelang, Kecamatan Bandar Pusaka Aceh Tamiang. Sedangkan, seorang temannya, J berhasil melarikan diri ke arah tambak.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di dalam mobil dan ditemukan barang-bukti berupa 10 karung goni yang berisikan ganja dengan berat 213 kilogram dan dua unit handpone.

Lanjut Kapolres, tersangka sebagai kurir yang bertugas untuk mengantarkan ganja tersebut dari Kabupaten Gayo Lues menuju ke Aceh Tamiang dengan upah yang akan diterima sebesar Rp 15.000.000, apabila ganja tersebut sampai ke tempat tujuan.

Sementara, J (DPO) yang berhasil melarikan diri berperan sebagai perantara penghubung dari penjual kepada pembeli. Dan, tersangka, S (DPO) adalah pemilik barang haram tersebut yang berdomisili di Kabupaten Gayo Lues.

“Sebelumnya sekitar seminggu yang lalu, tersangka pernah mengantarkan ganja sebanyak 50 kilogram dari Lokop Kecamatan Serbajadi menuju Kecamatan Peurelak dengan upah sebesar Rp 5.000.000,” terang Agung.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Kapolres.

Terkait

ShareTweetSendShare

Direkomendasikan untuk anda

Polres Aceh Tengah Santuni Anak Yatim Piatu

27 Sep 2023

Kapolres Gayo Lues Pimpin Pemusnahan 5 Hektar Ladang Ganja

27 Sep 2023

Polisi Tangani Kasus Perudungan Anak Sesuai Aturan

27 Sep 2023

Polri Umumkan Seleksi PPPK 2023

27 Sep 2023

75 Warga Sawang Terima Bantuan Sanitasi

27 Sep 2023
Karo Penmas

Kapolda Aceh Diganti

27 Sep 2023
Selengkapnya

Komentar Pembaca

Gentala TV

Ratusan Kios Obat Tak Berizin Eksis di Jabodetabek

Redaksi
Selasa, 21 Mar 2023 20 : 55 WIB

Peringati HPN, Wartawan Langsa Gelar Family Gathering

Bahtiar
Selasa, 14 Feb 2023 12 : 46 WIB

PWI Kota Langsa Gelar Konferensi – III

Bahtiar
Selasa, 31 Jan 2023 21 : 12 WIB

Diduga Angkut Sapi Curian, Mobil Dibakar Warga

Suparmin
Sabtu, 17 Des 2022 18 : 46 WIB

TNi-Polri Gelar Diklat Integrasi Kampus Kebangsaan

Redaksi
Jumat, 16 Des 2022 01 : 06 WIB

Fanpage Kami

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Aceh Terima 13.879 Formasi PPPK 2023

Sabtu, 16 Sep 2023 15 : 39 WIB

Kepala BPKD Aceh Tamiang Diteriaki Pengecut Oleh Mahasiswa  

Senin, 25 Sep 2023 20 : 18 WIB

ILO Imbau Perusahaan Sektor Kelapa Sawit Patuhi Aturan 

Kamis, 21 Sep 2023 16 : 42 WIB

ILO Dan JAPBUSI Serta PP. FSPPP-SPSI Bahas Ketenagakerjaan DI Aceh Tamiang

Kamis, 21 Sep 2023 03 : 42 WIB

Oknum Kaur Desa Di Pulau Tiga Terindikasi Telap DD Rp.60 Juta

Selasa, 19 Sep 2023 18 : 03 WIB

Polres Aceh Tengah Santuni Anak Yatim Piatu

Rabu, 27 Sep 2023 22 : 37 WIB

Kapolres Gayo Lues Pimpin Pemusnahan 5 Hektar Ladang Ganja

Rabu, 27 Sep 2023 22 : 17 WIB

Polisi Tangani Kasus Perudungan Anak Sesuai Aturan

Rabu, 27 Sep 2023 21 : 57 WIB

Polri Umumkan Seleksi PPPK 2023

Rabu, 27 Sep 2023 21 : 37 WIB

75 Warga Sawang Terima Bantuan Sanitasi

Rabu, 27 Sep 2023 21 : 17 WIB

LBH REPSUS

Selamat Milad Universitas Syiah Kuala

Hari Pendidikan Daerah

DUKA CITA

Dirgahayu Mahkamah Agung RI

HUT RI 78

Hari Damai Aceh

Hari Bakti TNI Angkatan Udara

DUKA CITA

Hari Anak Nasional

Hari Bhakti Adhyaksa

Selamat Tahun Baru Islam

Selamat Tahun Baru Hijriah

IDUL ADHA GENTALAMEDIA

HUT Kota Sabang

Ramadhan Kota Sabang

IDUL FITRI PEMKO SABNAG

Gentala

© 2021 Gentala Media Allright Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi

© 2021 Gentala Media Allright Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist