GENTALAMEDIA.COM, Langsa – Ganja seberat 213 kilogram yang dimasukan ke dalam 10 goni berhasil diamankan oleh Tim Satgas Ops Antik Seulawah II Polres Langsa, pada Jumat (16/7/2021), di depan Pos PJR, Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro,
Ratusan kilogram ganja tersebut erasal dari Goyo Lues dan hendak dikirimke Aceh Tamiang,” sebut Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, didampingi Wakapolres Langsa, Kompol Muhammad Dahlan dan Kasat Narkoba Polres Langsa, Iptu Imam Aziz Rachman, saat menggelar konfresi pers, Senin (19/7/2021).
Dikatakan Kapolres, pengungkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada orang yang membawa ganja dalam jumlah yang besar menggunakan mobil dan akan melintas melewati Kota Langsa.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian Tim Satgas Ops Antik Seulawah II Polres Langsa yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman, melakukan penyelidikan dengan dibantu oleh personel Sat Intelkam Sat Lantas.
Kemudian, hari itu , tim melakukan razia terhadap kendaraan yang melintas di depan Pos PJR dan sekira pkl. 18.00 WIB, tim melihat satu unit mobi Toyota Innova warna hitam BK 1308 II berusaha menghindari razia dan berbelok ke arah panglong kayu.
” Dari dalam mobil terlihat dua orang laki-laki yang keduanya berusaha melarikan diri ke arah tambak di daerah tersebut,” ujar Kapolres.
Baca : Tim Gabungan Polres Langsa Gagalkan Penyelundupan 200 Kg Ganja
Melihat hal itu, kemudian oleh tim melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap salah seorang tersangka, SH, (29), warga Dusun Selamat, Kampung Bengkelang, Kecamatan Bandar Pusaka Aceh Tamiang. Sedangkan, seorang temannya, J berhasil melarikan diri ke arah tambak.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di dalam mobil dan ditemukan barang-bukti berupa 10 karung goni yang berisikan ganja dengan berat 213 kilogram dan dua unit handpone.
Lanjut Kapolres, tersangka sebagai kurir yang bertugas untuk mengantarkan ganja tersebut dari Kabupaten Gayo Lues menuju ke Aceh Tamiang dengan upah yang akan diterima sebesar Rp 15.000.000, apabila ganja tersebut sampai ke tempat tujuan.
Sementara, J (DPO) yang berhasil melarikan diri berperan sebagai perantara penghubung dari penjual kepada pembeli. Dan, tersangka, S (DPO) adalah pemilik barang haram tersebut yang berdomisili di Kabupaten Gayo Lues.
“Sebelumnya sekitar seminggu yang lalu, tersangka pernah mengantarkan ganja sebanyak 50 kilogram dari Lokop Kecamatan Serbajadi menuju Kecamatan Peurelak dengan upah sebesar Rp 5.000.000,” terang Agung.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Kapolres.
Komentar Pembaca