GENTALAMEDIA.COM, Langsa – Polres Langsa melaksanakan operasi yustisi dan membagikan sembako kepada 10 pedagang kaki lima, pada Jumat (16/7/2021), sekitar pukul 22.OO WIB.
“Pembagian paket sembako ini bertujuan untuk membantu para pedagang kecil dan masyarakat saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seperti sekarang ini,” sebut Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kabag Ops
Kompol Dheny firmandika, Sabtu (17/7/2021).
Sementara itu, operasi yustisi dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Gubernur Aceh Nomor: 7 Tahun 2021 tentang Membatasi Jam Operasional Untuk Warkop/ Cafe, Swalayan, Pusat Perbelanjaan dan Sejenisnya sampai dengan pukul 22.00 Wib dan Peraturan Walikota Langsa No 31 tahun 2021, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pemutus Mata Rantai Penyebaran Covid 19.
“Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Aceh khususnya Kota Langsa bertujuan untuk menekan angka penyebaran covid-19,” ucap Kabag Ops.
Kemudian, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut masih dilakukan teguran lisan kepada pemilik kafe untuk dapat mengikuti intruksi pemerintah,” tutupnya.(Red)
Komentar Pembaca