GENTALAMEDIA.COM, Nagan Raya – Polres Nagan Raya berhasil mengungkap tindak pidana postitusi online dan meringkus seorang tersangka, ZI, (24), mahasiswi, warga Gampong Blang Teungoh, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, pada Minggu, (11/7/2021), sekitar pukul 17.13 WIB.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, kepada Gentalamedia, Sabtu (17/7/2021), mengatakan, terlapor ZI sudah menjadi mucikari atau perantara jasa seksual sejak tahun 2020 melalui media sosial WhatsApp, Instagram dan Facebook.
Dimana, kasus itu diketahui bermula, pada Sabtu (10/7/2021), sekira pukul 15.29 WIB, dimana terlapor menawarkan korban, MS, (17), kepada seorang pengguna jasanya, dengan cara mengirimkan foto korban tersebut melalui media sosial WhatsApp, karena pada saat itu korban tidak dapat bertemu dengan pengguna jasa terlapor.
Kemudian, pada Minggu (11/7/2021), sekira pukul 17.13 WIB, terlapor menanyakan kepada pengguna jasanya melalui WhatsApp, apakah jadi menggunakan jasa korban (MS).
Lalu, pengguna jasa terlapor memberitahukan bahwa jadi dan pengguna jasa tersebut menanyakan kepada terlapor berapa harga untuk perempuan yang fotonya sudah dikirim melalui WhatsApp, kemudian terlapor menanyakan kepada MS dan korban hanya meminta harga sebesar Rp 500 ribu.
Setelah harga disepakati, kata Kasat, terlapor menghubungi pengguna jasanya melalui WhatsApp dan memberitahukan harga korban (MS) sebesar 500 ribu. Setelah negosiasi selesai, terlapor memberikan nomor telepon genggam korban kepada pengguna Jasa tersebut.
Selanjutnya terlapor membawa korban bertemu dengan pengguna Jasanya, dan pengguna jasanya pada saat itu memberikan uang sebesar Rp900 ribu.” Dari uang Rp 900 ribu itu, terlapor berikan kepada korban sebesar Rp 500 ribu dan terlapor mengambil Rp 400 ribu,” ungkap Kasat.
Sambung Kasat lagi, setelah transaksi itu, sekira pukul 22.00 WIB, terlapor diamankan oleh petugas kepolisian yang memakai pakaian pereman di Gampong Alue Mameh, Kecamatan Suka Makmue Nagan Raya.
“Setelah itu, terlapor dibawa ke Polres Nagan Raya, guna dilakukan lemeriksaan Lebih lanjut terkait dengan kegiatan prostitusi online yang dilakukannya,” terang Kasat lagi seraya menambahkan petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handpone, uang sebesar Rp 900 ribu dan beberapa barang bukti lainnya.
Komentar Pembaca