Gentala
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi
No Result
View All Result
Gentala
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi
No Result
View All Result
Gentala
No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
Home BERITA

Diduga Jadi Mucikari Porstitusi Online, Seorang Mahasiswi di Nagan Raya Diringkus Polisi

Redaksi Oleh Redaksi
17 Jul 2021 18:42
di BERITA, Kriminal
0
Terlapor ZI dan barang bukti saat diamankan di Polres Nagan Raya. Sabtu (17/7/2021).

Terlapor ZI dan barang bukti saat diamankan di Polres Nagan Raya. Sabtu (17/7/2021).

FacebookTwitterBagi Ke WATelegram
Post Views: 131

GENTALAMEDIA.COM, Nagan Raya – Polres Nagan Raya berhasil mengungkap tindak pidana postitusi online dan meringkus seorang tersangka, ZI, (24), mahasiswi, warga Gampong Blang Teungoh, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, pada Minggu, (11/7/2021), sekitar pukul 17.13 WIB.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, kepada Gentalamedia, Sabtu (17/7/2021), mengatakan, terlapor ZI sudah menjadi mucikari atau perantara jasa seksual sejak tahun 2020 melalui media sosial WhatsApp, Instagram dan Facebook.

Baca Juga

Sahdiansyah Putra, Wakil Ketua 1 Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Teuku Umar

Kepmendagri Terkait Empat Pulau Aceh Belum Di batalkan Oleh Keppres, Mahasiswa : Harus Di Kawal

23 menit ago

Hendak Transaksi Sabu Dua Kurir Diciduk di Jalan

16 jam ago

Dimana, kasus itu diketahui bermula, pada Sabtu (10/7/2021), sekira pukul 15.29 WIB, dimana terlapor menawarkan korban, MS, (17), kepada seorang pengguna jasanya, dengan cara mengirimkan foto korban tersebut melalui media sosial WhatsApp, karena pada saat itu korban tidak dapat bertemu dengan pengguna jasa terlapor.

Kemudian, pada Minggu (11/7/2021), sekira pukul 17.13 WIB, terlapor menanyakan kepada pengguna jasanya melalui WhatsApp, apakah jadi menggunakan jasa korban (MS).

Lalu, pengguna jasa terlapor memberitahukan bahwa jadi dan pengguna jasa tersebut menanyakan kepada terlapor berapa harga untuk perempuan yang fotonya sudah dikirim melalui WhatsApp, kemudian terlapor menanyakan kepada MS dan korban hanya meminta harga sebesar Rp 500 ribu.

Setelah harga disepakati, kata Kasat, terlapor menghubungi pengguna jasanya melalui WhatsApp dan memberitahukan harga korban (MS) sebesar 500 ribu. Setelah negosiasi selesai, terlapor memberikan nomor telepon genggam korban kepada pengguna Jasa tersebut.

Selanjutnya terlapor membawa korban bertemu dengan pengguna Jasanya, dan pengguna jasanya pada saat itu memberikan uang sebesar Rp900 ribu.” Dari uang Rp 900 ribu itu, terlapor berikan kepada korban sebesar Rp 500 ribu dan terlapor mengambil Rp 400 ribu,” ungkap Kasat.

Sambung Kasat lagi, setelah transaksi itu, sekira pukul 22.00 WIB, terlapor diamankan oleh petugas kepolisian yang memakai pakaian pereman di Gampong Alue Mameh, Kecamatan Suka Makmue Nagan Raya.

“Setelah itu, terlapor dibawa ke Polres Nagan Raya, guna dilakukan lemeriksaan Lebih lanjut terkait dengan kegiatan prostitusi online yang dilakukannya,” terang Kasat lagi seraya menambahkan petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handpone, uang sebesar Rp 900 ribu dan beberapa barang bukti lainnya.

Terkait

ShareTweetSendShare

Direkomendasikan untuk anda

Sahdiansyah Putra, Wakil Ketua 1 Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Teuku Umar

Kepmendagri Terkait Empat Pulau Aceh Belum Di batalkan Oleh Keppres, Mahasiswa : Harus Di Kawal

19 Jun 2025

Hendak Transaksi Sabu Dua Kurir Diciduk di Jalan

18 Jun 2025

Bripda Seri Darmawan raih emas dan perunggu di POMDA Aceh 2025

18 Jun 2025

Sah, Empat Pulau Kembali Ke Pemprov Aceh

17 Jun 2025

Tim gabungan Bea Cukai Langsa berhasil gagalkan penyeludupan barang impor ilegal

17 Jun 2025

Melawan Ujaran Kebencian Demi Perdamaian dan Inklusivitas

17 Jun 2025
Selengkapnya

Komentar Pembaca

Gentala TV

Ditresnarkoba Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Shabu 6 KG Di Dalam Boneka

Mahyuddin
Kamis, 25 Jul 2024 21 : 05 WIB

Pleno Pengurus PWI Pusat Batalkan Pemberhentian Ketua Umum

Mahyuddin
Rabu, 24 Jul 2024 22 : 07 WIB

Ribuan Warga Kota Langsa meriahkan event jalan Sehat Peluncuran Pilkada 2024

Mahyuddin
Selasa, 23 Jul 2024 17 : 35 WIB

Dua Rumah Terbakar di Aceh Besar

Redaksi
Sabtu, 20 Jul 2024 11 : 44 WIB

KIP Langsa Coklit Pilkada

Mahyuddin
Jumat, 05 Jul 2024 09 : 34 WIB

Fanpage Kami

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Direktur YLBH-AKA Aceh Barat Daya, Rahmat (tengah) saat di wawancara awak media, di dampingi Edin Saputra (Korban)

YLBH AKA Aceh Barat Daya Investigasi Aksi Premanisme Perusakan Tanaman Masyarakat

Jumat, 13 Jun 2025 02 : 13 WIB
Riza Ariffiandi, S.T, Direktur Perumdam Tirta Aceh Barat Daya

Perumdam Tirta Aceh Barat Daya Gratiskan Biaya Migrasi Pelanggan

Jumat, 13 Jun 2025 17 : 10 WIB
Ketua DPD II KNPI Aceh Barat, Fadel Putra Pratama saat konsolidasi berlangsung di Rimo, Gunung Meriah, Aceh Singkil

DPD II KNPI Aceh Barat Menolak Dengan Tegas Keputusan Mendagri

Minggu, 15 Jun 2025 17 : 18 WIB
Foto Kantor Polisi Daerah Aceh (foto/ist)

Warga Aceh Barat Daya “HS” Masuk Daftar DPO Polisi Di Aceh

Minggu, 01 Jun 2025 22 : 57 WIB
Sahdiansyah Putra, Wakil Ketua 1 Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Teuku Umar

Kepmendagri Terkait Empat Pulau Aceh Belum Di batalkan Oleh Keppres, Mahasiswa : Harus Di Kawal

Hendak Transaksi Sabu Dua Kurir Diciduk di Jalan

Bripda Seri Darmawan raih emas dan perunggu di POMDA Aceh 2025

Pencegahan Anti Korupsi Kalangan Rejama Lewat UTANG PERMISI

Sahdiansyah Putra, Wakil Ketua 1 Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Teuku Umar

Kepmendagri Terkait Empat Pulau Aceh Belum Di batalkan Oleh Keppres, Mahasiswa : Harus Di Kawal

Kamis, 19 Jun 2025 12 : 18 WIB

Hendak Transaksi Sabu Dua Kurir Diciduk di Jalan

Rabu, 18 Jun 2025 20 : 24 WIB

Bripda Seri Darmawan raih emas dan perunggu di POMDA Aceh 2025

Rabu, 18 Jun 2025 15 : 03 WIB

Pencegahan Anti Korupsi Kalangan Rejama Lewat UTANG PERMISI

Rabu, 18 Jun 2025 14 : 18 WIB

LBH REPSUS

AIDUL FITRI

Selamat dan Sukses Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat

Gentala

© 2021 Gentala Media Allright Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi

© 2021 Gentala Media Allright Reserved.