GENTALAMEDIA.COM, Simeulue – Diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa, seorang geuchik dan tiga perangkat desa yang terdiri dari sekdes, bendahara, kasie kesejahteraan, Desa Kuala Makmur, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue ditahan polisi.
Kapolres Simeulue, AKBP, Agung Surya Prabowo, didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim, KBO Reskrim dan Kanit Tipikor, saat menggelar konfresi pers, Kamis (15/7/2021), di Mapolres Simeulue, menyebutkan, tersangka yang ditahan yakni Geuchik Kuala Makmur, MRN, (41), Bendahara, AN, (32), Sekretaris Desa, JH, (47), Kasi Kesejahtetaan/Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) RI, (45).
Selain geuchik dan sejumlah perangkat desa. Dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2018-2019 itu, polisi juga menahan salah seorang pemilik toko, SA, (41).
Kapolres menjelaskan, dalam dugaan tindak pidana korupsi itu, MRN bersama AN, JH, RI dan SA, melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan Desa Kuala Makmur tahun 2018 sebesar Rp1.517.347.000 dan Tahun 2019 sebesar Rp 1.437.030.000, dengan total keseluruhan sebesar Rp. 2.954.377.000.
“Seluruh pengelolaan tersebut telah dipertanggung jawabkan dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) masing-masing tahun anggaran,” sebut AKBP Agung Surya Prabowo.
Namun, lanjut Kapolres, dalam pengelolaan tersebut terdapat kekurangan item pekerjaan yang dibelanjakan secara sewakelola, diantaranya kekurangan jumlah pembelian bahan bangunan dan setoran kewajiban pajak, serta selisih harga bahan bangunan yang dibelanjakan pada sejumlah kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh para tersangka.
Akibat perbuatan mereka, potensi kerugian keuangan negara tahun 2018 dan 2019 sebesar total Rp 537.668.542. Sementara, barang bukti yang berhasil disita dalam kasus tersebut, berupa uang sebanyak Rp 80.000.000, kayu, keramik dan kawat beronjong.
Dalam kasus itu, sambung Kapolres, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta serta paling banyak Rp 1 miliar.
“Dalam konfresi pers ini hanya empat tersangka yang dihadirkan, karena satu tersangka lagi tidak bisa hadir karena dalam keadaan sakit,” tutup Kapolres.(Red)
Komentar Pembaca