Gentala
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi
No Result
View All Result
Gentala
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi
No Result
View All Result
Gentala
No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
Home BERITA

Diduga Korupsi Dana Desa, Seorang Geuchik dan Perangkat Desa di Simeulue Ditahan Polisi

Redaksi Oleh Redaksi
16 Jul 2021 06:36
di BERITA, Kriminal
0
Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo, saat menggelar konfresi pers dugaan tindak pidana korupsi. Kamis (15/7/2021).

Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo, saat menggelar konfresi pers dugaan tindak pidana korupsi. Kamis (15/7/2021).

FacebookTwitterBagi Ke WATelegram
Post Views: 158

GENTALAMEDIA.COM, Simeulue – Diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa, seorang geuchik dan tiga perangkat desa yang terdiri dari sekdes, bendahara, kasie kesejahteraan, Desa Kuala Makmur, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue ditahan polisi.

Kapolres Simeulue, AKBP, Agung Surya Prabowo, didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim, KBO Reskrim dan Kanit Tipikor, saat menggelar konfresi pers, Kamis (15/7/2021), di Mapolres Simeulue, menyebutkan, tersangka yang ditahan yakni Geuchik Kuala Makmur, MRN, (41), Bendahara, AN, (32), Sekretaris Desa, JH, (47), Kasi Kesejahtetaan/Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) RI, (45).

Baca Juga

Perkuat Bidang Hukum, PB IKA BEM Nusantara Jalin Kerjasama Dengan Anthony Andhika Law Firm

1 hari ago

Peran Pranata Humas dalam Membangun Branding Institusi Melalui Media Sosial

3 hari ago

Selain geuchik dan sejumlah perangkat desa. Dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2018-2019 itu, polisi juga menahan salah seorang pemilik toko, SA, (41).

Kapolres menjelaskan, dalam dugaan tindak pidana korupsi itu, MRN bersama AN, JH, RI dan SA, melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan Desa Kuala Makmur tahun 2018 sebesar Rp1.517.347.000 dan Tahun 2019 sebesar Rp 1.437.030.000, dengan total keseluruhan sebesar Rp. 2.954.377.000.

“Seluruh pengelolaan tersebut telah dipertanggung jawabkan dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) masing-masing tahun anggaran,” sebut AKBP Agung Surya Prabowo.

Namun, lanjut Kapolres, dalam pengelolaan tersebut terdapat kekurangan item pekerjaan yang dibelanjakan secara sewakelola, diantaranya kekurangan jumlah pembelian bahan bangunan dan setoran kewajiban pajak, serta selisih harga bahan bangunan yang dibelanjakan pada sejumlah kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh para tersangka.

Akibat perbuatan mereka, potensi kerugian keuangan negara tahun 2018 dan 2019 sebesar total Rp 537.668.542. Sementara, barang bukti yang berhasil disita dalam kasus tersebut, berupa uang sebanyak Rp 80.000.000, kayu, keramik dan kawat beronjong.

Dalam kasus itu, sambung Kapolres, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta serta paling banyak Rp 1 miliar.

“Dalam konfresi pers ini hanya empat tersangka yang dihadirkan, karena satu tersangka lagi tidak bisa hadir karena dalam keadaan sakit,” tutup Kapolres.(Red)

ShareTweetSendShare

Direkomendasikan untuk anda

Perkuat Bidang Hukum, PB IKA BEM Nusantara Jalin Kerjasama Dengan Anthony Andhika Law Firm

07 Nov 2025

Peran Pranata Humas dalam Membangun Branding Institusi Melalui Media Sosial

05 Nov 2025

Siapkan Diri Anda, KNPI Aceh Barat Gelar Sayembara Desain 3D Taman Hijriyah dan Fun Run

03 Nov 2025

Upaya Atasi Banjir Kota Meulaboh, Pemkab Aceh Barat Crossing Drainase Bakti Pemuda – Swadaya

02 Nov 2025

Dosen STIKES Bustanul Ulum Langsa Jadi Presenter Konferensi Internasional, Bahas Pariwisata Halal

02 Nov 2025

Warek I IAIN Langsa Sambut Asesor Asesmen Lapangan Izin Prodi S3 Pascasarjana IAIN Langsa

31 Okt 2025
Selengkapnya

Komentar Pembaca

Gentala TV

Ditresnarkoba Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Shabu 6 KG Di Dalam Boneka

Mahyuddin
Kamis, 25 Jul 2024 21 : 05 WIB

Pleno Pengurus PWI Pusat Batalkan Pemberhentian Ketua Umum

Mahyuddin
Rabu, 24 Jul 2024 22 : 07 WIB

Ribuan Warga Kota Langsa meriahkan event jalan Sehat Peluncuran Pilkada 2024

Mahyuddin
Selasa, 23 Jul 2024 17 : 35 WIB

Dua Rumah Terbakar di Aceh Besar

Redaksi
Sabtu, 20 Jul 2024 11 : 44 WIB

KIP Langsa Coklit Pilkada

Mahyuddin
Jumat, 05 Jul 2024 09 : 34 WIB

Fanpage Kami

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dosen STIKES Bustanul Ulum Langsa Jadi Presenter Konferensi Internasional, Bahas Pariwisata Halal

Minggu, 02 Nov 2025 11 : 36 WIB

Ayah Wa Fungsikan Sekretariat BRA Aceh Utara Tunjuk Sejumlah PNS Perkuat Satpel

Kamis, 06 Nov 2025 21 : 48 WIB

Upaya Atasi Banjir Kota Meulaboh, Pemkab Aceh Barat Crossing Drainase Bakti Pemuda – Swadaya

Minggu, 02 Nov 2025 19 : 16 WIB

Siapkan Diri Anda, KNPI Aceh Barat Gelar Sayembara Desain 3D Taman Hijriyah dan Fun Run

Senin, 03 Nov 2025 14 : 59 WIB

Perkuat Bidang Hukum, PB IKA BEM Nusantara Jalin Kerjasama Dengan Anthony Andhika Law Firm

Ayah Wa Fungsikan Sekretariat BRA Aceh Utara Tunjuk Sejumlah PNS Perkuat Satpel

Peran Pranata Humas dalam Membangun Branding Institusi Melalui Media Sosial

Siapkan Diri Anda, KNPI Aceh Barat Gelar Sayembara Desain 3D Taman Hijriyah dan Fun Run

Perkuat Bidang Hukum, PB IKA BEM Nusantara Jalin Kerjasama Dengan Anthony Andhika Law Firm

Jumat, 07 Nov 2025 00 : 13 WIB

Ayah Wa Fungsikan Sekretariat BRA Aceh Utara Tunjuk Sejumlah PNS Perkuat Satpel

Kamis, 06 Nov 2025 21 : 48 WIB

Peran Pranata Humas dalam Membangun Branding Institusi Melalui Media Sosial

Rabu, 05 Nov 2025 08 : 42 WIB

Siapkan Diri Anda, KNPI Aceh Barat Gelar Sayembara Desain 3D Taman Hijriyah dan Fun Run

Senin, 03 Nov 2025 14 : 59 WIB

LBH REPSUS

Gentala

© 2021 Gentala Media Allright Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi

© 2021 Gentala Media Allright Reserved.