GENTALAMEDIA.COM, Banda Aceh – Polda Aceh melimpahkan tersangka, berkas dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana Perbankan dan Pencucian Uang (TPPU) dengan menggunakan nama CV Yalsa Boutique ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
“Benar, kasus sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka Kamis, (15/7/2021), kita menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya di persidangkan,” sebut Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, kepada Gentalamedia.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Aceh Munawal Hadi, yang dihubungi terpisah, kepada Gentalamedia, menyebutkan, bahwa, sekitar pukul 12.00 WIB, Kejari Banda Aceh telah menerima barang bukti dan dua tersangka yakni SY dan SHA, keduanya warga Kota Banda Aceh, dari pihak kepolisian.
Dijelaskannya, tersangka SY dan SHA adalah pasangan suami istri, yang merupakan owner dari CV Yalsa Boutique, telah melakukan TPPU dengan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan/investasi tanpa izin usaha dari Bank Indonesia, dengan modus jual beli baju muslimah.
Setelah dilimpahkan, tersangka dan berkas langsung diperiksa oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Aceh, di ruang pemeriksaan tindak pidana umum.
Sementara, barang bukti yang disita dari kasus tersebut yakni satu unit mobil Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, Mobil Honda Civic, Toyota Rush, Toyota Fortuner serta 856 barang bukti lainnya.
Kemudian, Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Aceh mengecek kembali barang bukti yang diserahkan untuk disesuaikan,” terang Munawal Hadi lagi.
Kata Munawal Hadi, dalam kasus ini tersangka melanggar pasal 46 ayat 1 (satu) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang perbangkan Jo pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 (satu) ke-1 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 (satu) huruf g Pasal 3 dan Pasal 5 ayat 1 (satu)
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang( TPPU).
“Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan. Dan, tim JPU akan menyusun surat dakwaan agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh,” tutupnya.(Red)
Komentar Pembaca