GENTALAMEDIA.COM, Langsa – Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Al Mahdaly, menyampaikan, bahwa kasus dugaan pengalihan fungsi dan perambahan hutan mangrove yang disinyalir dilakukan oleh beberapa oknum pejabat Kota Langsa, berkas laporannya telah lengkap dan telah dilaporkan kepada pihak KPH Wil III Aceh pada tahun 2020.
“Saat ini semua berkas sudah di KPH Wilayah III dan sedang ditangani oleh pihak tersebut. Sebagai pelapor, kami masih menunggu dan belum mengetahui kelanjutan kasus itu,” sebut Sayed, kepada wartawan, Kamis (15/7/2021).
Ia juga menjelaskan, bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti tentang adanya dugaan tindakan pelanggaran hukum terhadap fungsi hutan negara yang dilakukan oleh beberapa oknum pejabat Pemko Langsa.
“Informasi yang kami terima dari KPH Wilayah III Aceh, perkara tersebut sudah digelar di Dinas LHK Aceh. Namun tindaklanjutnya kita belum tahu,” ujarnya.
Kata Sayed, seperti yang disampaikan oleh Kepala KPH Wilayah III Aceh bahwa penggunaan hutan produksi diluar kepentingan kehutanan tanpa izin bertentangan dengan UU Nomor : 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
“Jadi kita hanya bisa menunggu kabar bagaimana tindaklanjut kasus tersebut,” harap Sayed yang kerap disapa Waled.
Sementara itu, Kepala UPTD KPH Wilayah III Aceh, Amri Samadi, kepada wartawan, menyampaikan bahwa terkait perkara tersebut telah diteruskan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum K4ementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
“Tentu kita berharap kasus ini segera diproses, mungkin Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LHK masih mempelajari berkas dan hal-hal teknis lainnya,” tutup Amri. (Red)
Komentar Pembaca