GENTALAMEDIA.COM, LhoksukonĀ – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Aceh Utara melimpahkan atau menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang duda terhadap seorang gadis berusia 19 tahun ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
Tersangka berinisial ZA (32) warga Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, diringkus Polisi pada Mei lalu, tanpa perlawan usai buron selama 25 hari setelah melakukan tindak pidana pemerkosaan,” sebut Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi, Rabu (14/7/2021).
Kata Fayzi, penyerahan yang dilakukan, pada Selasa (13/7/2021), merupakan pelimpahan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan P21 atau sudah lengkap untuk ditindaklanjuti oleh jaksa.
āTersangka dan barang bukti seperti pakaian korban termasuk bungkusan bekas obat kuat sudah kita serahkan ke Kejaksaan,ā jelas AKP Fauzi.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 48 jo pasal 46 Qanun Aceh Nomor : 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” tutup Kasat.(Red)
Komentar Pembaca