GENTALAMEDIA.COM, Aceh Timur – Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Sat Reskrim Polres Aceh Timur, Gakkum wilayah Sumatera dan petugas FKL melakukan olah TKP dan nekropsi terhadap temuan bangkai Gajah Sumatera di area Afdeling V PT. Bumi Flora, wilayah Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, pada Selasa (13/7/2021).
“Dari hasil olah TKP disekitar lokasi kematian gajah, tim tidak menemukan benda tajam atau alat yang diduga penyebab kematian gajah. Selanjutnya tim menemukan belalai gajah berjarak kurang lebih 10 meter dari lokasi bangkai gajah berada,” sebut Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto, kepada Gentalamedia, Rabu (14/7/2021).
Sementara itu, kata Agus, dari hasil nekropsi (pemeriksaan kematian) yang dilakukan oleh tim dokter hewan BKSDA Aceh diperoleh hasil, bahwa gajah berjenis kelamin jantan dengan perkiraan umur lebih kurang 12 tahun, yang ditemukan mati dengan kondisi tanpa kepala (decapitated) terdapat benda asing yaitu berupa dua bungkus plastik yang diduga racun di dalam lambung gajah
Kemudian, berdasarkan belalai yang ditemukan diduga satwa memiliki gading hal ini berdasarkan analisa hasil potongan yang menipis pada bagian ujungnya/ mengikuti arah posisi gading.
Menurutnya, berdasarkan hasil nekropsi yang dilakukan secara makroskopis tersebut, dugaan sementara bahwa kematian gajah liar akibat benda asing yang diduga racun yang ditemukan di dalam saluran cerna.
Namun demikian, guna mengetahui kepastian penyebab kematiannya, sampel organ yang meliputi isi lambung, cairan lambung dan benda asing yang diduga racun akan dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik untuk dilakukan uji laboratorium.
Selanjutnya BKSDA Aceh akan terus berkoordinasi dengan pihak Polres Aceh Timur dan Balai Gakkum Wilayah Sumatera untuk mengetahui perkembangan proses penanganan kematian gajah liar tersebut.
Dijelaskan Agus, Gajah Sumatera (elephas maximus sumatranus) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.
“Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar,” ucap Agus lagi.
Untuk itu, BKSDA Aceh mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar Gajah Sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.
Kemudian, sambung Agus, masyarakat juga diminta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati. Serta, tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, beberapa aktivitas tersebut juga dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya Gajah Sumatera dengan manusia, yang dapat berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa baik bagi manusia ataupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut,” tutup Agus.(Red)
Komentar Pembaca