GENTALAMEDIA.COM, Banda Aceh – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Repsus mengecam keras oknum tenaga kesehatan (Nakes) di Banda Aceh yang menggelar pesta pernikahan anaknya, pada Sabtu, (10/7/2021), di saat pandemi Covid 19 masih terus mewabah seperti sekarang ini.
Pesta pernikahan itu digelar disalah satu gedung di Lampeuneurut, Aceh Besar. “Kita sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh oknum Nakes yang bertugas di RSUZA Banda Aceh itu. Ini merupakan preseden buruk dilingkungan Nakes Aceh. Karena, seharusnya bisa menjadi contoh saat pandemi yang masih melanda saat ini,” sebut Ketua Harian DPP LSM Repsus, Yulindawati, kepada Gentalamedia. Senin (12/7/2021).
Kata Yulindawati, seharusnya sebagai tenaga kesehatan ia lebih faham dan taat aturan dengan menghindari kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Apalagi, Gubernur Aceh Nova Iriansyah telah mengeluarkan surat Instruski Nomor : 1 /INSTR/ 2021, tentang larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh agar tidak menyelenggarakan, dan atau menghadiri kegiatan pernikahan dan sejenisnya yang dapat menimbulkan kerumunan.
Karenanya, ia meminta kepada pemerintah dalam hal ini atasan Nakes tersebut dan Satgas Covid-19 agar segera memanggil yang bersangkutan untuk mempertanggung jawabkan secara hukum apa yang telah dilakukannya.
Menurutnya, jika hal ini tidak diambil tindakan maka akan berdampak buruk kedepannya, bagaimana kita meminta rakyat untuk taat aturan Covid-19, sedangkan tenaga kesehatan sendiri melanggarnya.
Selain itu, kerumunan yang dilakukan itu sangat disengaja, jelas jelas mengangkangi surat instruksi Gubernur Aceh tentang larangan mengadakan pesta perkawinan bagi ASN yang berdampak pada kerumunan orang ramai.
Oleh sebab itu, saya juga mendesak pihak Kepolisian untuk segera mungkin menyelidiki tentang legalitas acara perkawinan ini, apa mengatongi izin, dan siapa yang memberikan izinnya.
Kalau ini dibiarkan, kedepannya apapun yang dilakukan pemerintah tidak akan dipercaya lagi oleh masyarakat, sebab penerapan hukum hanya terkesan tebang pilih dengan menerapkan tajam ke bawah sementara tumpul di atas.
“Saya atas nama LSM Repsus, meminta Polda Aceh dapat segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran prokes itu, agar supremasi hukum kembali tegak tanpa membeda bedakan status sosial, hingga hukum benar benar menjadi panglima di negeri ini,” tutup Yulinda.
Sementara itu, oknum Nakes, MA, yang dihubungi Gentalamedia via WhatsApp tidak membalas konfirmasi dan hanya membacanya saja, tanpa memberi tanggapan apapun.(Red).
Komentar Pembaca