GENTALAMEDIA.COM, Jakarta – Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie serta sopirnya, ZN, direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi narkoba. Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya itu akan dibawa ke tempat rehabilitasi hari ini, (Minggu, 11/7).
“Mungkin besok (hari ini-red) berangkat,” kata pengacara Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zainab kepada detikcom, Sabtu (10/7/2021).
Belum diketahui jam berapa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya itu akan memulai rehabilitasi. Wa Ode mengatakan, posisi Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan ZN hingga tadi malam masih ada di Polres Metro Jakarta Pusat.
“Masih di Polres,” kata Wa Ode.
Sebelumnya, Wa Ode mengonfirmasikan bahwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya mendapatkan rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk direhabilitasi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menjelaskan dalam kasus ini Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijerat dengan Pasal 127 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Sesuai dengan pasal tersebut, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dikategorikan sebagai pengguna narkoba.
Hengki kemudian menjelaskan dalam undang-undang tersebut diamanatkan bahwa pengguna narkoba wajib direhabilitasi.
“Kami perlu meluruskan (anggapan) terkait tersangka ini tidak diproses sebagaimana mestinya, bahwa dalam (Pasal) 127 sebagaimana hasil penyelidikan kami tentang pengguna narkoba, diwajibkan rehabilitasi. Itu adalah kewajiban undang-undang,” kata Hengki di Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta, Sabtu (10/7/2021).
Merujuk ketentuan Undang-Undang Narkotika, Hengki bicara tidak menutup kemungkinan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bisa direhabilitasi. Namun rehabilitasi tidak ditentukan oleh polisi, melainkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan tim assessment terpadu.
“Untuk rehabilitasi bukan dilaksanakan oleh penyidik. Ada permohonan oleh keluarga, kita fasilitasi. Dilaksanakan oleh tim assessment terpadu BNN, Polri, kejaksaan, dokter, psikiater, di luar penyidik di luar Polres Jakpus,” katanya.(Red)
Sumber : Detik
Komentar Pembaca