GENTALAMEDIA.COM, Banda Aceh – Akibat melakukan sodomi terhadap anak di bawah umur. HA, (48), warga Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar diringkus Polresta Banda Aceh.
Pelaku diringkus, pada Kamis (8/7) siang di tempat kerjanya disebuah toko bangunan di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. Pelaku diamankan setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya kepada polisi,” sebut Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK, Sabtu (10/7/2021).
Dijelaskan Ryan, kejadian tak terpuji itu pertama kali dilakukan pelaku, lada Mei 2021, di sebuah rumah kosong disalah satu gampong di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
Lalu, dua hari kemudian tepatnya di bulan suci Ramadan, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya terhadap korban . Tidak hanya sampai disitu, pelaku kembali melakukan perbuatannya yang ketiga kali terhadap korban di rumah kosong di gampong yang sama saat pertama kali melakukan.
“Pelaku juga mengancam korban, agar perbuatannya tidak melaporkannya kepada orang tua korban,” ucap Kasat Reskrim.
Akan tetapi, karena prilaku korban tidak seperti biasa, hal ini membuat orang tuanya merasa curiga dan mencari tahu apa yang terjadi terhadap anaknya. Setelah didesak, akhirny korban mengaku, jika dirinya telah menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh pelaku.
Setelah diamankan di sebuah toko bangunan di Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar, pelaku langsung dijebloskan ke sel tahanan Polresta Banda Acehm Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” tutup Kasat.(Red).
Komentar Pembaca