GENTALAMEDIA.COM, Aceh Besar – Seorang Pria berinisial DS (30) asal Gampong Alue Sentang, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur diringkus Polres Aceh Besar.
Pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu harus berurusan dengan aparat penegak hukum dikarenakan diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan, dan mengaku sebagai aparat bertugas di Aceh Besar.
Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan, Sabtu (10/7/2021), mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 3 Juli 2021 di Krueng Lam Kareung, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.
Diceritakan Kapolres, kejadian itu berawal pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp untuk mengajak ketemu di kawasan Keutapang, Kecamatan Darul Imarah.
“Pelaku mengajak ketemu dengan modus menemani dirinya ke asrama dinas di wilayah indrapuri,” kata AKBP Riki.
Lanjut Riki, setelah ketemu, mereka pergi mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam milik korban. Kemudian, pelaku membawa korban ke semak-semak di kawasan Gampong Krueng Lam Kareung.
Setelah sampai di lokasi, pelaku menyuruh korban turun dan ikut bersamanya untuk menemani pelaku buang air besar, disitu pelaku langsung melakukan tindakan pelecehan.
“Korban sempat melawan, namun pelaku tetap melakukan tindakan tersebut,” ungkapnya
Setelah mendapat perlakuan tersebut, korban langsung membuat laporan ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan itu, polisi mengamankan pelaku serta barang bukti sepeda motor dan pakaian korban.
“Atas perbuatannya, pelaku dihukum dengan tindak pidana pelecehan seksual, Pasal 46 Qanun Aceh No.06 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” tutup Kapolres.(Red)
Komentar Pembaca