GENTALAMEDIA.COM, Banda Aceh – Petugas di Pos Penyekatan PPKM Mikro Level 4 di Bundaran, Lambaro Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Jum’at (9/7/21) sore sekira pukul 15.00 Wib menggelar razia terhadap kendaraan yang melintas di daerah itu.
Selama razia itu, total kendaraan yang diperiksa di pos Bundaran Lambaro yakni sepeda motor 83 unit, mobil penumpang 35 unit dan mini bus sebanyak 25 unit.
“Ada 20 sepeda motor yang diperintah putar balik oleh petugas dalam penyekatan di daerah itu, karena melanggar ketentuan Inmendagri No. 17 Tahun 2021,” sebut Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M. Phil, melalui Karo Ops Kombes Pol. Drs. H. Agus Sarjito, Sabtu (10/7/2021).
Kata Agus, seiring dengan masuknya Kota Banda Aceh masuk kategori PPKM Mikro level 4 yang diperketat, maka kemarin (Jumat) di pos Bundaran Lambaro telah dilakukan penyekatan terhadap kendaraan yang memasuki ke arah Kota Banda Aceh.
Sementara, total keseluruhan kendaraan yang diperiksa ditiga titik pos penyekatan yakni di Bundaran Lambaro, Pelabuhan Ulee Lheu dan Lhoknga, untuk sepeda motor berjumlah 408 unit, mobil penumpang 70 unit, bus 4 unit dan mini bus sebanyak 135 unit.
“Dari tiga titik pos penyekatan itu, hanya di posko penyekatan Bundaran Lambaro saja yang memerintahkan 20 sepeda motor untuk putar balik, karena melanggar ketentuan Inmendagri No. 17 Tahun 2021,” tutup Karo Ops.(Red)
Komentar Pembaca