GENTALAMEDIA.COM, Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Iskandar Usman Al Farlaky, menegaskan, Pemerintah Aceh tidak perlu euforia dengan keputusan Menteri ESDM yang menyetujui alih kelola pengelolaan minyak dan gas (Migas) di Blok North Sumatera B (NSB) atau sering disebut Blok B di Aceh Utara, dari tangan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) kepada PT Pembangunan Aceh (PEMA).
“Masih ada persoalan yang lebih nyata dan perlu turun tangan segera Pemerintah Aceh serta Kementerian ESDM sebagai perwakilan Pemerintah, yaitu persoalan lapangan Rantau (Aceh Tamiang) dan Peureulak (Aceh Timur), yang saat ini masih dikuasai oleh Pertamina EP dibawah kendali SKK MIGAS,” kata Iskandar Usman Al-Farlaky, kepada Gentalamedia, Jumat (9/7/2021).
Dijelaskannya, sesuai dengan PP 23/2015 Tentang Pengelolaan Bersama Hulu Migas di Aceh, wilayah kewenangan Aceh itu meliputi darat hingga 12 mil laut dari pantai terluar. Namun hingga saat ini, belum ada peralihan dari SKK MIGAS kepada BPMA terhadap lapangan-lapangan minyak dan gas bumi yang ada di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur.
Sehingga, Aceh tidak punya kewenangan sama sekali terhadap 3 lapangan tersebut. “Ini nyata-nyata melanggar PP 23/2005, sehingga akan menimbulkan kesan bahwa pemerintah tidak sepenuh hati melakukan implementasi terhadap kewenangan Aceh,” tegas Politisi dari Partai Aceh ini.
Lanjut Iskandar, di sisi lain terkesan Pemerintah Aceh juga tidak melakukan lobi-lobi yang strategis untuk melakukan peralihan kewenangan tersebut. Pihaknya selaku perwakilan rakyat di DPR Aceh meminta dengan tegas agar Pemerintah Aceh dan Kementerian ESDM segera melakukan pengalihan kewenangan tersebut.
“Sehingga BPMA sebagai lembaga yang sah untuk melakukan pengendalian di wilayah tersebut dapat bekerja dengan segera sesuai PP 23/2015,” tutupnya.(Red)
Komentar Pembaca