GENTALAMEDIA.COM, Aceh Tamiang – Masyarakat yang ingin masuk ke Provinsi Aceh wajib membawa surat swab antigen dan surat vaksin Covid 19. Pemeriksaan itu akan dilakukan di pos chek point perbatasan Aceh – Sumatera Utara, di Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.
“Mulai hari ini kita melakukan pemerikaaan terhadap masyarakat yang akan masuk ke Aceh,” sebut Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan, kepada Gentalamedia, Jumat (9/7/2021).
Kata Ari, personel yang ditempatkan pada pos chek point ini melibatkan unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan pihak terkait lainnya.
Dijelaskannya, pemeriksaan penumpang kenderaan pada pos chek point perbatasan Aceh- Sumut tersebut adalah menindaklanjuti Instruksi Gubernur Aceh Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro ( PPKM).
Selain itu, kata Kapolres lagi, pihaknya juga menyediakan dua gerai vaksinasi bagi masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang yakni di Mapolres Aceh Tamiang dan halaman kantor Samsat Aceh Tamiang.
“Saat ini antusias masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang mulai meningkat untuk melakukan vaksin Covid-19 di puskesmas, Akan, tetapi bagi masyarakat yang belum melakukan vaksinasi diharapkan untuk segera melakukannya,” pungkas Kapolres.(Red).
Komentar Pembaca