GENTALAMEDIA.COM, Aceh Besar – Seiring diberlakukannya pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro level 4, petugas di pos penyekatan Leupung, Aceh Besar melakukan pemeriksaan bagi masyarakat yang ingin masuk ke Kota Banda Aceh dengan melakukan swab antigen secara acak.
Selain swab antigen secara random, petugas di pos penyekatan juga memastikan bahwa masyarakat yang masuk ke Banda Aceh membawa dan menunjukkan surat antigen, surat negatif PCR, atau sertifikat vaksin.
“Masyarakat yang masuk ke Banda Aceh diperiksa dan dipastikan mereka bebas Covid-19 dengan menunjukkan surat negatif PCR,” sebut Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Drs. H. Agus Sarjito didampingi Kabid Humas Kombes Pol Winardy, SH, SIK, M. Si, Jumat (9/7/2021) setelah melakukan peninjauan di pos penyekatan Leupung, Aceh Besar.
Agus juga menerangkan, bahwasanya sejauh ini ada 4 orang yang sudah dilakukan swab antigen secara random. Dan, semua hasilnya negatif, sehingga diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Untuk diketahui, Kota Banda Aceh saat ini ditetapkan sebagai Zona Merah dan pemberlakukan pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro level 4, maka Polda Aceh mulai melakukan penyekatan wilayah Kota Banda Aceh.
Petugas akan melaksanakan apa yang sudah diatur dalam Instruksi Kemendagri No 17 Tahun 2021.
“Tim satgas yang terdiri dari TNI, Polri, dan stake holder pemerintah akan melakukan pemeriksaan di pos penyekatan di tiga titik, yaitu dikawasan Lambaro, Leupeung, dan Pelabuhan Ulee Lheue,” tutup Kombes Pol, Agus.(Red)
Komentar Pembaca