GENTALAMEDIA.COM, Langsa – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa meringkus seorang tersangka pengedar ganja, RI, (49), warga Gampong Seuriget, Kecamatan Langsa Barat,
Tersangka diringkus di rumahnya, pada Jumat (2/7/2021), sekitar pukul 20.30 WIB. Polisi juga berhasil mengamankan 60 paket ganja siap edar yang dibungkus dengan kertas warna cokelat dan empat bungkus ganja yang terbungkus kertas warna putih dengan total keseluruhan 408, 50 gram,” Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba Polres Langsa, Iptu Imam Aziz Rachman STK, SIK, Kamis (8/7/2021).
Lanjutnya, tersangka diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwasannya maraknya peredaran narkotika jenis ganja di gampong tersebut yang dilakukan oleh pemuda setempat dan sudah meresahkan masyarakat.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan terhadap sebua,h rumah di daerah tersebut.
“Saat digerebek, RI berada di dalam rumah dan ketika dilakukan penggeledahan di dalam lemari ditemukan barang-bukti ganja yang diakui adalah miliknya. Kini tersangka dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Imam.(Red)
Komentar Pembaca