GENTALAMEDIA.COM, Simeulue -Tim Identifikasi Sat Reskrim Polres Simeulue melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat laki-laki paruh baya di sebuah kamar di Paud Nur Qalbi, Desa Suka Maju Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.
Olah TKP yang dilaksanakan, pada Rabu (7/7/2021), dimulai pukul 13.30 WIB hingga 14.35 WIB dan kemudian sekitar pukul 15.00 WIB, jenazah korban dibawa ke rumah sakit.
Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo, SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Sujono, S, Sos, M.Si, kepada Gentalamedia, Kamis(8/7/2021). mengatakan, korban diketahui bernama Alizar (81), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue.
Kasat menjelaskan, pada pemeriksaan terhadap korban oleh tim identifikasi tidak ditemukannya tanda-tanda kekerasan di tubuhnya. Dan dari keterangan saksi Roni Fahrizal bersama Lizarmi, korban ditemukan pada Rabu, (7 /7/2021), sekira pukul 13.30 WIB.
Dimana, saat itu, usai melaksanakan salat Zuhur, kedua saksi ingin melihat kakeknya yang selama ini tidak pernah kelihatan diseputaran Kota Sinabang. Namun, saat mereka tiba di Paud Nur Qalbi yang selama ini sering dijadikan tempat tinggal korban. Mereka melihat kakeknya sudah meninggal dunia dengan kondisi tidak mengenakan busana dan sudah membusuk.
Setelah, mengetahui kejadian itu, mereka langsung pergi memanggil keluarga korban serta melaporkan ke Kepala Desa untuk ditindak lanjuti ke Polsek Simeulue Timur.
Berdasarkan laporan tersebut, personel Polsek Simeulue Timur serta Tim Identifikasi Polres Simeulue langsung kelokasi untuk melakukan identifikasi dan olah TKP.
Selanjutnya, sambung Kasat, sekira pukul 15.00 WIB, korban dievakuasi dari tempat kejadian perkara dan langsung dibawa ke rumah sakit umum untuk dilakukan visum.
“Dari hasil visum mayat yang ditemukan tersebut tidak ditemukan adanya tanda – tanda kekerasan dan juga tidak ditemukannya tanda – tanda meminum racun atau hal lainnya. Menurut keterangan saksi, bahwa korban memiliki riwayat penyakit Komplikasi,” tutup Kasat Reskrim.(Red).
Komentar Pembaca