GENTALAMEDIA.COM, Banda Aceh – Polda Aceh membuat pos penyekatan di perbatasan Banda Aceh dengan Aceh Besar. Warga yang bakal ke Ibu Kota Provinsi Aceh wajib membawa sertifikat vaksin Corona atau surat bebas Corona.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan penyekatan dilakukan karena Banda Aceh masuk zona merah penyebaran Corona. Selain itu, Kota Gemilang memberlakukan PPKM mikro level 4 yang bertujuan membatasi mobilitas masyarakat.
“Penyekatan ini terhitung mulai tanggal 6-21 Juli 2021 di lokasi Simpang Lambaro, Leupueng Aceh Besar, dan Pelabuhan Ulee Lheue,” kata Winardy saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (7/7/2021).
Winardy menjelaskan, ada sejumlah aturan dalam penyekatan tersebut, di antaranya kendaraan dari luar Banda Aceh atau luar kota bakal dilakukan pemeriksaan. Penumpang disyaratkan memiliki surat keterangan negatif swab/PCR atau sertifikat vaksin (boleh vaksin pertama atau kedua).
“Jika tidak bisa menunjukkan akan dilakukan putar balik dan dilarang memasuki Kota Banda Aceh,” jelas Winardy.
Selain itu, kendaraan angkutan umum hanya dibolehkan mengangkut penumpang dengan kapasitas 50 persen dari tempat duduk. Bila lebih bakal diturunkan dan dikurangi.
“Mobil penumpang juga akan dicek prokes, terutama penggunaan masker dan pengecekan suhu tubuh,” ujarnya.
Menurutnya, petugas juga bakal memeriksa warga Banda Aceh yang keluar masuk Aceh Besar untuk bekerja. Pekerja yang dibolehkan lewat sesuai dengan aturan yang tertuang di instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021.
“Tetap akan kita periksa dengan pengecualian kegiatan esensial sebagaimana Inmendagri 17 tersebut,” kata Winardy.(Red)
Sumber : Detik.com
Komentar Pembaca