GENTALAMEDIA.COM, Banda Aceh – Dalam Inmendagri No. 17 Tahun 2021, Kota Banda Aceh masuk dalam kategori PPKM Mikro level 4 (diperketat).
Kapolda Aceh Irjen Pol, Drs. Wahyu Widada, M. Phil, didampingi Karo Ops Kombes Pol. Drs. H. Agus Sarjito melalui Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, SH, SIK, M.Si, dalam keterangan persnya, Kamis (8/7/2021) menyebutkan, dengan masuknya Kota Banda Aceh dalam kategori PPKM Mikro level 4 yang diperketat, maka ada sejumlah aturan yang diberlakukan untuk pelaku usaha.
Dijelaskannya, aturan yang diberlakukan untuk pelaku usaha berdasarkan Inmendagri Nomor : 17 Tahun 2021, meliputi untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, yaitu untuk makan/minum di tempat sebesar 25 % dari kapasitas, kemudian jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Selanjutnya, untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 WIB. Sedangkan untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi 24 jam serta semua kegiatan di atas tetap menerapkan prokes secara lebih ketat.
Untuk pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 % dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Supaya pemilik usaha paham kewajiban mereka tutup jam 17.00 WIB dan pada saat operasional dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 % dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, ” tutur Kabid Humas.
“Sejak hari ini akan digelar patroli untuk diminta tutup jam 17.00 WIB dan mulai hari Senin depan bagi yang melanggar akan diberi sanksi,” tutup Kabid Humas.(Red).
Komentar Pembaca