GENTALAMEDIA.COM, Langsa – Bea Cukai Langsa melaksanakan pemusnahan terhadapBarang Milik Negara (BMN) eks penindakan dibidang kepabeanan dan cukai berupa rokok ilegal sebanyak 1.080.200 batang, Rabu (7/7/2021), diTempat Pembuangan Akhir (TPA) di Gampong Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Lama.
Barang milik negara yang dimusnahkan itu diperkirakan total nilai barang yang
dimusnahkan sebesar Rp1.698.089.000 dan total kerugian negara sebesar
Rp1.023.221.299,” sebutKepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Langsa Iwan Kurniawan, kepada Gentalamedia, Kamis (8/7/2021).
Dijelaskannya, sebelumnya BMN berupa rokok ilegal tersebut merupakan barang hasil penindakan dalam kegiatan operasi pasar dan patroli darat oleh unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Langsa sepanjang bulan Januari hingga April tahun ini.
Untuk, prosedur pemusnahan BMN tersebut dilakukan dengan cara dipotong kemudian dibakar guna untuk menghilangkan fungsi utamanya, lalu diakhiri dengan ditimbun menggunakakan tanah.
Menurut Iwan, berdasarkan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai menyebutkan bahwa Barang Kena Cukai (BKC) dan barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.
Apabila dalam jangka waktu empat belas hari sejak dikuasai negara pelanggarnya tetap tidak diketahui, barang kena cukai dan barang lain tersebut maka ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Kemudian, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang Yang Menjadi Milik Negara.
Dalam hal barang dan/atau sarana pengangkut ditegah oleh pejabat Bea dan Cukai dapat langsung ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) dan apabila dalam jangka waktu 30 hari sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP, barang dan/atau sarana pengangkut tersebut tidak dapat diselesaikan kewajiban pabeannya oleh pemiliknya maka atas BDN tersebut langsung dinyatakan menjadi Barang Milik Negara (BMN)
Bea Cukai Langsa berharap dengan diadakannya pemusnahan BMN eks penindakan di bidang kepabeanan dan cukai ini, masyarakat dapat teredukasi serta menghindari untuk membeli, mengkonsumsi, maupun memproduksi barang-barang ilegal.
Kedepannya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai khususnya Bea Cukai Langsa akan
terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan penyuluhan kepada masyarakat. Kami berharap dapat meningkatkan kerjasama yang baik dengan instansi penegak hukum lainnya.
“Kami sangat mengharapkan peran serta dari masyarakat dalam membantu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaksanakan tugas dan fungsinya, baik dengan memberikan informasi-informasi terjadinya pelanggaran ketentuan, maupun meningkatkan kesadaran masyarakat untuk dapat mematuhi ketentuan dibidang kepabean dan cukai,” tutupnya.(Red)
Komentar Pembaca