GENTALAMEDIA.COM, Lhoksukon – Polres Aceh Utara berhasil meringkus, S, (23) nelayan, warga Kecamatan Seunedon, Aceh Utara, yang diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan usia 15 tahun.
Penangkapan tersangka, setelah ayah korban melaporkan kasus yang menimpa anaknya ke Polres Aceh Utara, pada Senin (21/6/2021).
“Ayah korban melapor setelah mengetahui anaknya hamil 7 bulan. Setelah menerima laporan maka beberapa hari kemudian, petugas meringkus S,” sebut Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi, SE, SIK, Rabu (7/7/2021).
Kata Fauzi, dalam laporan tersebut, kejadian pemerkosaan terhadap korban terjadi sekali pada November lalu di rumah tersangka.
Setelah kejadian itu, tersangka pergi merantau keluar daerah sekitar enam bulan lamanya dan tidak berhubungan lagi dengan korban.
“Kondisi kehamilan korban terungkap setelah orang tuanya melihat perut anaknya yang semakin hari semakin membesar, lalu dibawa ke bidan dan dinyatakan hamil, baru kemudian korban mengakui hal itu dilakukan oleh tersangka,” ujar AKP Fauzi.
Lanjut Kasat, dalam kasus ini pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No 6 Tahun2014 Tentang Hukum Jinayat.
“Dalam pemeriksaaan awal tersangka mengakui telah melakukan tindak pemerkosaan terhadap korban,” tutupnya.(Red)
Komentar Pembaca