GENTALAMEDIA.COM, Banda Aceh— Pemerintah Aceh melalui juru bicaranya, Muhammad MTA, menjelaskan seputaran Pemerintah Aceh yang dipertanyakan oleh mahasiswa Universitas Syiah Kuala.
Penjelasan yang disampaikan itu meliputi program pengadaan kapal Aceh Hebat, proyek jalan multi years hingga isolasi mandiri yang dijalani Gubernur Aceh.
Penjelasan yang disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh itu berlangsung dalam diskusi yang digelar secara virtual oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Syiah Kuala, Rabu, (7/7/2021).
Muhammad mengatakan, pelaksanaan 14 ruas jalan tembus di beberapa wilayah di Aceh, dengan menggunakan skema anggaran multi years pada dasarnya telah melalui kesepakatan antara Pemerintah Aceh dan DPR Aceh periode 2014-2019. Namun pada periode selanjutnya, seiring pergantian anggota dewan, pihak DPRA meminta pelaksanaan proyek tersebut dibahas kembali. Hal inilah yang menimbulkan polemik.
Muhammad mengatakan, pelaksanaan proyek jalan tembus tersebut sesuai dengan visi Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah, yaitu membuka akses yang lebih baik untuk wilayah yang selama ini terisolasir.
“Dalam melaksanakan proyek jalan multi years ini, sejak perencanaan, tender, sampai dengan MC-O proyek dijalankan, Pemerintah Aceh menggandeng BPKP. Guna melakukan Probity Audit. Sehingga pelaksanaan berjalan transparan dan tidak terjadi kecurangan,” kata Muhammad MTA.
Muhammad menegaskan, BPKP melakukan probity audit dalam mengawal pelaksanaan proyek jalan multi years itu. Artinya, penilaian dan pengawasan yang dilakukan itu benar-benar ketat, agar proses pengadaan barang/jasa dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan prinsip penegakan integritas, kebenaran, dan kejujuran dan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Muhammad juga menjawab pertanyaan mahasiswa terkait Kapal Aceh Hebat. Juru Bicara Pemerintah Aceh itu menegaskan jika komponen kapal tersebut bukan barang bekas.
“Proses pengadaan kapal tidak seperti membeli mobil di showroom, tapi dilakukan perakitan mulai dari nol hingga menjadi sebuah kapal sesuai spesifikasi yang dipesan,” jelas Muhammad.
Lanjut Muhammad, biaya pengadaan sebuah kapal berdasarkan ukuran dan spesifikasi sudah ditentukan sesuai standar harga yang ditetapkan oleh Kementerian terkait. Jadi baik Pemerintah Aceh maupun kontraktor pelaksana tidak bisa menentukan maupun melakukan mark up harga sesuka hati.
Namun demikian kami tetap terbuka saran dan kritik dari mahasiswa. Hal tersebut menjadi stimulan bagi pejabat dan aparatur Pemerintah Aceh agar pelayanan dan pekerjaan bisa lebih baik lagi,” pungkas Muhammad.(Red)
Komentar Pembaca