GENTALAMEDIA.COM, Redelong- Setelah berkas dari pihak kepolisian dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Bener Meriah. Maka, Satreskrim Polres Bener Meriah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian kotak amal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muyang Kute ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Bustani, SH, MH, kepada Gentalamedia, Rabu (7/7/2021), mengatakan, bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pencurian kotak amal tersebut dilaksanakan hari ini.
“Kita sangat mengapresiasi kinerja personel Satreskrim yang menangani kasus ini, karena kurang dari 20 hari berkas sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, ini suatu prestasi yang sangat baik,” kata Iptu Bustani
Seperti diketahui RW, (47), warga Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah, yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian kotak amal ditangkap di kawasan Kampung Pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah pada Kamis (17/6/2021).
“Pelaku melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke 3e dan 5e KUHPidana,” sebut Iptu Bustani.
Lanjut Bustani, sebelum diringkus polisi, pelaku menjalankan aksinya sebanyak dua kali di RSUD Muyang Kute dan kelakuan bejat pelaku sempat terekam CCTV pada saat itu.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 20 hari tanpa perpanjangan penahan. Tersangka dan barang bukti tersebut sudah dinyatakan P21 dan sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum.
“Jadi saat ini tindak pidana pencurian kotak amal tersebut sudah ditangani oleh pihak kejaksaan, setelah kita lengkapi administrasi, barang bukti dan tersangka kita serahkan kepada Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bener Meriah,” tutup Iptu Bustani.(Red)
Komentar Pembaca