GENTALAMEDIA.COM, Pidie – Lima pelaku yang terlibat kasus pungutan liar (Pungli) di kawasan pasar hewan Gampong Teungoh Drien Gogo, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, hanya diberikan hukuman pembinaan.
Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian melalui Kasat Reskrim AKP Ferdian Candra, kepada Gentalamedia, Selasa (6/7), membenarkan bahwa pelaku yang sebelumnya telah diamankan oleh Tim Saber Pungki Kabupaten Pidie, hanya diberikan hukuman pembinaan.
Untuk pelaku yang berstatus ASN dan honorer beserta barang bukti telah kita serahkan ke Sekda.”Untuk ASN dan honorer akan dilakukan pembinaan dan barang bukti uang akan diserahkan ke Kas Daerah (Kasda).
Sementara diberitakan sebelumnya, Tim Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten Pidie, meringkus lima tersangka yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) di Pasar Hewan Padang Tiji, Kabupaten Pidie.
Kelima terduga pelaku pungli itu adalah SA, (55), ASN di Kantor Camat Padang Tiji, NA (51) pegawai honorer pada Disperindangkop dan UKM Kabupaten Pidie, SO (46) perempuan, sebagai pegawai honorer di Distangan Pidie.
Kemudian, dua pelaku lain yang diamankan yakni ZU, (32) dan NA (31) warga gampong setempat yang bertugas mengutip parkir dan restribusi pemeriksaan hewan ternak.(Red).
Komentar Pembaca