GENTALAMEDIA. COM, Langsa – Anggota DPR Aceh, Asrizal H Asnawi, meminta kalangan akademisi di Universitas Samudra (Unsam) Negeri Langsa untuk mengevaluasi revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
“Kita minta para akademisi yang ada di Unsam agar memberikan masukan, saran terhadap Qanun LKS yang akan direvisi demi maksimalnya qanun tersebut,” sebut Asrizal kepada Gentalamedia, Minggu (4/7/2021).
Dijelaskan, anggota Komisi III ini, revisi qanun LKS ini dipandang perlu untuk dievaluasi dari para Dosen Unsam atau berbagai Perguruan Tinggi (PT) yang memiliki basis ilmu keuangan syariah. Karena, saat ini sedang terjadi ‘sakit’ dalam penerapan keuangan Syariah di bumi Aceh, yang artinya tidak bisa berjalan maksimal dengan adanya Qanun LKS tersebut.
Namun demikian, Ketua Fraksi Partai Amanah Nasional (PAN) dengan Ketua Fraksi Demokrat DPRA memiliki kesamaan pandangan. Bahwa, ada beberapa poin yang perlu direvisi dari Qanun LKS ini, oleh karenanya meminta para Dosen Unsam memberikan kontribusi terhadap Qanun Nomor 11 Tahun 2018, tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) itu.
“Ini kami serahkan revisi qanun untuk dipelajari dan mana-mana saja yang harus direvisi kembali agar nanti menjadi apik dan tentunya bisa diterapkan dan diterima masyarakat Aceh,” tuturnya.
Menurutnya, saat ini dirasakan bahwa qanun tersebut masih mandek atau ibarat orang masih sakit, namun sang dokter belum mengetahui secara pasti dimana yang sakit dan ini secepatnya harus diobati agar sembuh.
Diketahui bersama saat ini adanya marger tiga perbankan menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) yang belum optimal, karenanya revisi ini bertujuan untuk memberi dampak positif bagi eksistensi dunia usaha dan sektor pariwisata Aceh, sehingga kegaduhan soal masih buruknya pelayanan BSI, bisa segera teratasi.
“Revisi ini sengaja kita berikan kepada banyak kalangan agar nantinya menjadi bahan evaluasi dan masukan demi sebuah lahirnya qanun yang sempurna dan bisa diterapkan tanpa ada yang dicederai,” tutup Asrizal.
Salah seorang Dosen Unsam, Zulfan SH MH, yang menerima revisi Qanun LKS, menyatakan nantinya akan menyampaikan hal tersebut keberbagai Dosen di Unsam, dimana LKS ini akan menjadi bahan evaluasi dan acuan memberikan saran.
Sambung Zulfan, jika qanun ini menjadi bahan skripsi para mahasiswa, maka akan menjadi sebuah materi yang baik atau dijadikan sebuah bahan seminar juga akan menarik.
“Intinya kami di Unsam akan selalu siap dan mensuport terhadap kekurangan dari revisi qanun LKS ini,” tutup Zulfan.(Red).
Komentar Pembaca