GENTALAMEDIA.COM, Jakarta – Sebanyak tiga hakim agung dan 177 pegawai Mahkamah Agung (MA) dikabarkan terkonfirmasi positif Covid-19 klaster perkantoran.
MA pun akan mengeluarkan aturan tersendiri untuk menyikapi kondisi itu, sekaligus menjawab aturan Pembatasan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
“Berdasarkan keputusan pimpinan MA, akan diterbitkan surat edaran Mahkamah Agung atau Sekma yang mengatur jadwal masuk kantor bagi pegawai di lingkungan MA terkait dengan pemberlakuan PPKM Darurat,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Minggu (4/7).
Dia menjelaskan, mayoritas hakim agung sudah berusia lanjut sehingga rentan tertulari virus Corona. Oleh karena itu, mereka dapat melaksanakan tugas dan pekerjaan di rumah atau work from home (WFH).
Andi menyebut untuk hal-hal berkaitan dengan pelaksanaan tugas yang memerlukan penanganan, akan segera diserahkan kepada ketua kamar masing-masing.
“Begitu pula jika ada tugas mendesak atau keperluan untuk musyawarah majelis, tentu hakim agung tetap masuk kantor,” ucapnya.
Sementara itu, untuk mekanisme pengadilan di bawah MA diberikan kewenangan masing-masing. Meski demikian, selama pandemi Covid-19, banyak proses peradilan berjalan secara daring.
“Jadi, diserahkan pada otoritas masing-masing,” ujarnya.
Dia memastikan sampai saat jajaran MA masih membahas sekaligus merumuskan aturan untuk menyikapi PPKM Darurat di lingkungan pengadilan.
“Aturannya sedang dibahas melalui surat edaran Sekma, kita tunggu. Kalau persidangan tentu diserahkan kepada pengadilan masing-masing,” pungkas Andi.(Red)
Sumber : JPNN
Komentar Pembaca