Gentala
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi
No Result
View All Result
Gentala
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi
No Result
View All Result
Gentala
No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
Home Berita

PPKM Darurat Covid-19 di Jawa dan Bali Bisa “Menular” ke Aceh

Redaksi Oleh Redaksi
03 Jul 2021 16:57
di Berita, Daerah
0
Saifullah Abdulgani (SAG).

Saifullah Abdulgani (SAG).

FacebookTwitterBagi Ke WATelegram

GENTALAMEDIA.COM, Banda Aceh—Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang dimulai di Jawa dan Bali, bisa saja “menular” atau diberlakukan di Aceh, apabila kasus positif Covid-19 melonjak dan keterisian tempat tidur rumah sakit terus meningkat.

Demikian disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani kepada awak media, Sabtu (3/7/2021).

Baca Juga

Polri Umumkan Seleksi PPPK 2023

15 menit ago

75 Warga Sawang Terima Bantuan Sanitasi

34 menit ago

Menurut SAG, masih ada kesempatan Aceh menghindari PPKM Darurat Covid-19 itu dengan cara sungguh-sungguh menjalankan upaya pemutusan penularan virus corona di masyarakat. Sebaliknya, bila kasus baru Covid-19 terus meningkat hingga melampaui sistem kesehatan di Aceh, PPKM Darurat versi di Jawa dan Bali itu kemungkinan tak bisa dihindari.

Dijelaskannya, belajar dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, misalnya, awalnya hanya berlaku di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. PPKM Mikro perluasan pertama meliputi Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Aceh bersama Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua, mulai diberlakukan pada perluasan ketiga PPKM Mikro. Kemudian, dilanjutkan dengan perluasan PPKM Mikro keempat, kelima, dan keenam, hingga meliputi semua kabupaten/kota di Indonesia.

“PPKM Darurat Covid-19 yang kini mulai berlaku di Jawa dan Bali juga bakal mengikuti pola PPKM Mikro, tergantung pola penyebaran virus corona dan tren kasus Covid-19,” kata SAG.

Lanjutnya, semua elemen masyarakat seyogyanya berkolaborasi mencegah PPKM Darurat Covid-19 tersebut dengan bersungguh-sungguh menjalankan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 11/INSTR/2021 tentang PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan. Covid-19 ditingkat gampong.

Posko penanganan Covid-19 gampong yang sudah terbentuk diseluruh Aceh segera menjalankan fungsinya, dan memastikan pelaksanaan pengendalian Covid-19 pada tingkat mikro skala gampong. Melaksanakan skenario pengendalian Covid-19 sesuai kriteria zona merah, oranye, kuning, dan zona hijau, bukan sekedar ada posko dan papan namanya saja.

Namun, posko Covid-19 gampong harus berfungsi dan sistem koordinasi dengan semua elemen masyarakat dan stakeholder ditingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga Satgas Covid-19 Aceh, berlangsung dengan baik, target uji swab 1 : 1000 penduduk/minggu dapat dipenuhi.

Katanya lagi, Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah, MT telah menyurati bupati/walikota sejak 15 Oktober 2020 tentang Pemeriksaan Sampel Covid-19 dengan Test RT-PCR, untuk memenuhi uji swab sesuai ketentuan WHO, yakni 1:1000 penduduk/minggu.

Surat yang berisi manajemen sampel Covid-19 itu telah menetapkan jumlah kuota pengambilan swab suspek Covid-19 setiap kabupaten/kota, lengkap dengan waktu dan jadwal pengirimannya kepada Satgas Penanganan Covid-19 Aceh, agar hasil uji laboratorium dapat diterima kembali dalam waktu 24 jam.

Selanjutnya SAG, mengimbau kepada Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten/kota untuk mempelajari dan menindaklanjuti berbagai kebijakan Pemerintah Aceh tentang Protokol Kesehatan dari segala aspek kehidupan masyarakat, sejak awal pandemi Covid-19.

Seperti, Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/4820 tanggal 12 Maret 2020 tentang Cegah Virus Corona melalui Ibadah, Prilaku Hidup Bersih dan Sehat. Pada 17 Maret 2020 juga ada Seruan Bersama Forkopimda Aceh tentang Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Aceh.

Bahkan, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah pula mengeluarkan beberapa Taushiyah terkait pencegahan penularan virus corona, yang salah satunya, Taushiyah bertarikh 6 Syaban 1441 H/31 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah dan Kegiatan Sosial Keagamaan Lainnya dalam kondisi Darurat.

“Aneka kebijakan sudah ada sejak awal pandemi Covid-19 melanda Aceh, hanya perlu dilihat kembali, dievaluasi, disesuaikan dengan kebijakan PPKM Mikro saat ini, hal ini agar PPKM Darurat Covid-19 tidak perlu diterapkan di Aceh,” tutup SAG.

Terkait

ShareTweetSendShare

Direkomendasikan untuk anda

Polri Umumkan Seleksi PPPK 2023

27 Sep 2023

75 Warga Sawang Terima Bantuan Sanitasi

27 Sep 2023
Karo Penmas

Kapolda Aceh Diganti

27 Sep 2023
Sekretaris Daerah

Pemkab Aceh Utara Gelar Konsultasi Publik

27 Sep 2023

Aulia Sofyan Apresiasi Polres Bireuen Wujudkan Desa Bebas Narkoba

26 Sep 2023

Karo Ops Polda Aceh Pimpin Rakor Operasi Mantap Brata Seulawah 2023-2024

26 Sep 2023
Selengkapnya

Komentar Pembaca

Gentala TV

Ratusan Kios Obat Tak Berizin Eksis di Jabodetabek

Redaksi
Selasa, 21 Mar 2023 20 : 55 WIB

Peringati HPN, Wartawan Langsa Gelar Family Gathering

Bahtiar
Selasa, 14 Feb 2023 12 : 46 WIB

PWI Kota Langsa Gelar Konferensi – III

Bahtiar
Selasa, 31 Jan 2023 21 : 12 WIB

Diduga Angkut Sapi Curian, Mobil Dibakar Warga

Suparmin
Sabtu, 17 Des 2022 18 : 46 WIB

TNi-Polri Gelar Diklat Integrasi Kampus Kebangsaan

Redaksi
Jumat, 16 Des 2022 01 : 06 WIB

Fanpage Kami

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Aceh Terima 13.879 Formasi PPPK 2023

Sabtu, 16 Sep 2023 15 : 39 WIB

Kepala BPKD Aceh Tamiang Diteriaki Pengecut Oleh Mahasiswa  

Senin, 25 Sep 2023 20 : 18 WIB

ILO Imbau Perusahaan Sektor Kelapa Sawit Patuhi Aturan 

Kamis, 21 Sep 2023 16 : 42 WIB

ILO Dan JAPBUSI Serta PP. FSPPP-SPSI Bahas Ketenagakerjaan DI Aceh Tamiang

Kamis, 21 Sep 2023 03 : 42 WIB

Oknum Kaur Desa Di Pulau Tiga Terindikasi Telap DD Rp.60 Juta

Selasa, 19 Sep 2023 18 : 03 WIB

Polri Umumkan Seleksi PPPK 2023

Rabu, 27 Sep 2023 21 : 37 WIB

75 Warga Sawang Terima Bantuan Sanitasi

Rabu, 27 Sep 2023 21 : 17 WIB
Karo Penmas

Kapolda Aceh Diganti

Rabu, 27 Sep 2023 01 : 29 WIB
Sekretaris Daerah

Pemkab Aceh Utara Gelar Konsultasi Publik

Rabu, 27 Sep 2023 00 : 55 WIB

BPJS Kesehatan Suntik Edukasi JKN Kepada FSPPP-SPSI Aceh Tamiang

Rabu, 27 Sep 2023 00 : 53 WIB

LBH REPSUS

Selamat Milad Universitas Syiah Kuala

Hari Pendidikan Daerah

DUKA CITA

Dirgahayu Mahkamah Agung RI

HUT RI 78

Hari Damai Aceh

Hari Bakti TNI Angkatan Udara

DUKA CITA

Hari Anak Nasional

Hari Bhakti Adhyaksa

Selamat Tahun Baru Islam

Selamat Tahun Baru Hijriah

IDUL ADHA GENTALAMEDIA

HUT Kota Sabang

Ramadhan Kota Sabang

IDUL FITRI PEMKO SABNAG

Gentala

© 2021 Gentala Media Allright Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi

© 2021 Gentala Media Allright Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist