GENTALAMEDIA.COM, Banda Aceh—Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang dimulai di Jawa dan Bali, bisa saja “menular” atau diberlakukan di Aceh, apabila kasus positif Covid-19 melonjak dan keterisian tempat tidur rumah sakit terus meningkat.
Demikian disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani kepada awak media, Sabtu (3/7/2021).
Menurut SAG, masih ada kesempatan Aceh menghindari PPKM Darurat Covid-19 itu dengan cara sungguh-sungguh menjalankan upaya pemutusan penularan virus corona di masyarakat. Sebaliknya, bila kasus baru Covid-19 terus meningkat hingga melampaui sistem kesehatan di Aceh, PPKM Darurat versi di Jawa dan Bali itu kemungkinan tak bisa dihindari.
Dijelaskannya, belajar dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, misalnya, awalnya hanya berlaku di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. PPKM Mikro perluasan pertama meliputi Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
Aceh bersama Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua, mulai diberlakukan pada perluasan ketiga PPKM Mikro. Kemudian, dilanjutkan dengan perluasan PPKM Mikro keempat, kelima, dan keenam, hingga meliputi semua kabupaten/kota di Indonesia.
“PPKM Darurat Covid-19 yang kini mulai berlaku di Jawa dan Bali juga bakal mengikuti pola PPKM Mikro, tergantung pola penyebaran virus corona dan tren kasus Covid-19,” kata SAG.
Lanjutnya, semua elemen masyarakat seyogyanya berkolaborasi mencegah PPKM Darurat Covid-19 tersebut dengan bersungguh-sungguh menjalankan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 11/INSTR/2021 tentang PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan. Covid-19 ditingkat gampong.
Posko penanganan Covid-19 gampong yang sudah terbentuk diseluruh Aceh segera menjalankan fungsinya, dan memastikan pelaksanaan pengendalian Covid-19 pada tingkat mikro skala gampong. Melaksanakan skenario pengendalian Covid-19 sesuai kriteria zona merah, oranye, kuning, dan zona hijau, bukan sekedar ada posko dan papan namanya saja.
Namun, posko Covid-19 gampong harus berfungsi dan sistem koordinasi dengan semua elemen masyarakat dan stakeholder ditingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga Satgas Covid-19 Aceh, berlangsung dengan baik, target uji swab 1 : 1000 penduduk/minggu dapat dipenuhi.
Katanya lagi, Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah, MT telah menyurati bupati/walikota sejak 15 Oktober 2020 tentang Pemeriksaan Sampel Covid-19 dengan Test RT-PCR, untuk memenuhi uji swab sesuai ketentuan WHO, yakni 1:1000 penduduk/minggu.
Surat yang berisi manajemen sampel Covid-19 itu telah menetapkan jumlah kuota pengambilan swab suspek Covid-19 setiap kabupaten/kota, lengkap dengan waktu dan jadwal pengirimannya kepada Satgas Penanganan Covid-19 Aceh, agar hasil uji laboratorium dapat diterima kembali dalam waktu 24 jam.
Selanjutnya SAG, mengimbau kepada Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten/kota untuk mempelajari dan menindaklanjuti berbagai kebijakan Pemerintah Aceh tentang Protokol Kesehatan dari segala aspek kehidupan masyarakat, sejak awal pandemi Covid-19.
Seperti, Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/4820 tanggal 12 Maret 2020 tentang Cegah Virus Corona melalui Ibadah, Prilaku Hidup Bersih dan Sehat. Pada 17 Maret 2020 juga ada Seruan Bersama Forkopimda Aceh tentang Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Aceh.
Bahkan, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah pula mengeluarkan beberapa Taushiyah terkait pencegahan penularan virus corona, yang salah satunya, Taushiyah bertarikh 6 Syaban 1441 H/31 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah dan Kegiatan Sosial Keagamaan Lainnya dalam kondisi Darurat.
“Aneka kebijakan sudah ada sejak awal pandemi Covid-19 melanda Aceh, hanya perlu dilihat kembali, dievaluasi, disesuaikan dengan kebijakan PPKM Mikro saat ini, hal ini agar PPKM Darurat Covid-19 tidak perlu diterapkan di Aceh,” tutup SAG.
Komentar Pembaca